Beranda Nasional 18 April 2020 Tanggerang Sudah Mulai PSBB

18 April 2020 Tanggerang Sudah Mulai PSBB

Jakarta — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten secara resmi menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk kawasan Tangerang Raya, yakni Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Tangerang Selatan berlaku mulai Sabtu, 18 April.

Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 443/Kep. 140 -Huk/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Tangerang Raya dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Deseas 2019 tertanggal 15 April 2020 tertanggal 15 April.

“Menetapkan PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan wajib melaksanakan PSBB dalam rangka percepatan penanganan corona virus diasese 2019 (Covid-19),” demikian bunyi penetapan dalam salinan surat keputusan Gubernur Banten yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (15/4) malam.

Penerapan PSBB di wilayah Tangerang Raya, disebutkan dalam surat tersebut, berlaku selama dua minggu, mulai 18 April sampai dengan 3 Mei.

Baca Juga :  Alarm Merah di Gunung Ruang: Status Dinaikkan Menjadi Level IV Awas

Lewat surat tersebut, Gubernur Banten, Wahidin Halim dengan demikian telah mewajibkan kawasan Tangerang Raya untuk menerapkan PSBB dalam mengatasi penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Pemprov Banten juga sekaligus mengeluarkan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2020 sebagai mekanisme penerapannya. Di dalamnya, antara lain mengatur soal pemenuhan kebutuhan dasar penduduk selama penerapan PSBB.

Dalam pasal 23 dalam Pergub itu disebutkan, pemprov, pemkot, dan Pemkab dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha yang terdampak selama penerapan PSBB. Sejumlah insentif dapat diberikan antara lain dalam bentuk, pengurangan pajak, pemberian bantuan sosial kepada karyawan, atau bantuan lainnya yang diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga :  Kamu Bertanya-tanya Bolehkah Wanita Mencukur Rambut Kemaluan? Temukan Jawabannya di Sini

Sedangkan untuk aturan atau pembatasan lain, PSBB untuk wilayah Tangerang Raya serupa dengan penerapan PSBB, baik di DKI Jakarta maupun di Jawa Barat yang meliputi, Bekasi, Bogor, dan Kota Depok.

Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan kini tercatat sebagai wilayah episentrum penyebaran Covid-19 tertinggi di Provinsi Banten. Mengutip situs resmi Pemprov Banten khusus corona, infocorona.bantenprov.go.id, data terakhir kasus positif di Banten, per Rabu (15/4) berjumlah 216 kasus.

Dari jumlah tersebut, Kota Tangerang saat ini tercatat sebagai wilayah dengan jumlah kasus terbanyak berjumlah 80 kasus positif. Disusul Kota Tangerang Selatan, berjumlah 76 kasus positif. Terakhir Kabupaten Tangerang berjumlah 55 kasus positif.

Sumber:Cnn Indonesia

Artikulli paraprakLemahnya Koordinasi Pemkab Bogor Dalam Penanganan Bencana Alam Dan Covid-19
Artikulli tjetërSatu Warga Pandeglang Terpapar Corona dan Meninggal