Beranda Daerah PSBB Sudah Berlaku,Polisi Periksa Kendaraan Yang Masuk dan Keluar Bogor

PSBB Sudah Berlaku,Polisi Periksa Kendaraan Yang Masuk dan Keluar Bogor

Bogor-Polisi mulai memeriksa setiap kendaraan yang masuk dan keluar Kota Bogor, Jawa Barat di hari pertama penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB.

Pemeriksaan itu meliputi jumlah muatan kendaraan, jarak fisik antar penumpang, hingga kelengkapan atribut masker dan sarung tangan.

Berdasar data yang diterima Suara.com, setidaknya ada 11 titik pos pemeriksaan atau check poin yang didirikan oleh Dinas Perhubungan bersama Polres Kota Bogor untuk menertibkan penerapan aturan PSBB di Kota Bogor.

Adapun, 11 titik pos pemeriksaan itu tersebar di Simpang Bubulak, Simpang Ciawi, Simpang Yasmin, Simpang Pomad, Simpang Bogor Outer Ring Roud (BORR) dan pintu keluar-masuk Tol Jagorawi yang tepatnya di depan Terminal Baranangsiang. Kemudian, Simpang Batutulis, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu, Simpang Air Mancur, dan Simpang RSUD Jalan Raya Cilendek.

Baca Juga :  Perpres Publisher Rights: Langkah Strategis Menuju Jurnalisme Berkualitas di Era Digital

“Ramai lancar nggak ada macet cenderung sepi,” ujar Ade, salah satu pengendara sepeda motor, Rabu (15/4/2020).

Menurut dia, di pos pemeriksaan petugas kepolisian dan Dishub akan memeriksa mulai dari jumlah muatan kendaraan hingga kelengkapan atribut seperti masker dan sarung tangan.

Bagi pengemudi yang tidak mengenakkan masker maka akan diberi masker serta diimbau dan disosialisasikan terkait aturan PSBB.

Baca Juga :  Kebijakan PPN Naik 12%! Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak : Kebutuhan Dasar Masyarakat Aman

“Dicek pakai masker atau nggak, sama kapasitas orang dalam kendaraan terutama, sepeda motor. Kalau yang nggak pakai masker dikasih masker, kalau sepeda motor boncengan dicek surat-suratnya satu alamat atau nggak,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Provisi Jawa Barat telah mengkonfirmasi bahwa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Kabupaten/Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten/Kota Bekasi (Bodebek). PSBB di wilayah tersebut mulai resmi dilaksanakan pada Rabu (15/4/2020) besok.

Keputusan ini dikeluarkan usai Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui pengajuan PSBB yang diajukan Pemprov Jawa Barat pada 8 April lalu.

Sumber:Suara.com

Artikulli paraprakPos Pengawasan PSBB Ditambah Polisi Dari 33 Titik Jadi 158 Titik di Jabodetabek
Artikulli tjetërJokowi:Insentif Fiskal Agar Diarahkan Ke UMKM Yang Produksi Alkes