Beranda Nasional Pos Pengawasan PSBB Ditambah Polisi Dari 33 Titik Jadi 158 Titik di...

Pos Pengawasan PSBB Ditambah Polisi Dari 33 Titik Jadi 158 Titik di Jabodetabek

Jakarta — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menambah 125 pos pengawasan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Awalnya hanya ada 33 titik namun kini menjadi 158 titik. Penambahan dilakukan lantaran PSBB bukan lagi diterapkan di Jakarta, tetapi juga wilayah penyangga, yaitu Bogor, Depok, dan Bekasi mulai hari ini, Rabu (15/4).

Sedangkan untuk wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan dimulai Sabtu (18/4) mendatang.

“Total keseluruhan untuk polres penyangga DKI dan KP3 (Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan) ada 125 titik checkpoint,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo kepada CNNIndonesia.com, Rabu (15/4).

Rincian penambahan titik pengawasan pelaksanaan PSBB di Jabodetabek, yakni Bekasi kabupaten, 20 titik; Bekasi Kota, 30 titik; Depok, 20 titik; Tangerang Kota, 22 titik; Tangerang Selatan, 31 titik; KP3 Pelabuhan, 1 titik; dan Bandara Soekarno Hatta, satu titik.

Baca Juga :  Ketika Politisi Bertemu: Momen Tak Terduga antara Elly Rachmat Yasin dan Jaro Ade di Bogor Timbulkan Banyak Spekulasi

Ditlantas Polda Metro Jaya sebelumnya telah menyiapkan 33 titik pengawasan selama penerapan PSBB di Jakarta. Di antaranya di empat wilayah di dalam kota, 13 titik di terminal dan stasiun, 11 titik di satuan wilayah (satwil), dan lima titik di gerbang tol.

Pengawasan dilakukan sejak DKI Jakarta resmi menerapkan PSBB mulai Jumat (10/4). Dalam penerapannya, ada sejumlah pembatasan di sektor transportasi.

Selama PSBB, kendaraan pribadi dan kendaraan umum dibatasi jumlah penumpangnya dan hanya boleh diisi 50 persen dari jumlah penumpang biasanya. Selain itu, penumpang kendaraan umum/pribadi beserta pengemudi juga wajib menggunakan masker.

Baca Juga :  Sirkuit Rumpin Membuka Jalan Menuju Kejayaan Otomotif, Aan Triana : Seperti Semi Mandalika

Per Senin (13/4) lalu, Ditlantas juga mulai mendata pengendara yang melanggar aturan PSBB. Para pelanggar akan diberikan blangko teguran sebagai bagian dari proses pendataan.

Tak hanya itu, para pengendara pelanggar PSBB di Jakarta juga akan diminta membuat surat pernyataan berisi janji tidak akan mengulangi pelanggaran serupa. Jika pengendara itu kedapatan kembali melakukan pelanggaran serupa, maka akan langsung diberikan sanksi.

Nantinya, aturan serupa juga akan berlaku dalam pengawasan di Bodetabek. Para pengendara wajib mematuhi aturan PSBB demi menekan laju penyebaran virus corona (Covid-19).

Catatan Redaksi: Berita ini mengalami perubahan judul pada Rabu (15/4) pukul 08.32 WIB karena ada penambahan data dari Polda Metro Jaya. Semula tertulis 124, diubah menjadi 125 titik.

Sumber:Cnn Indonesia

Artikulli paraprakPSBB Hari Pertama Banyak Warga Bogor Yang Belum Paham Aturannya
Artikulli tjetërPSBB Sudah Berlaku,Polisi Periksa Kendaraan Yang Masuk dan Keluar Bogor