Beranda Daerah PSBB Akan Diberlakukan, Pemkot Bogor Bakal Awasi Penerapan Regulasi Tiap Harinya

PSBB Akan Diberlakukan, Pemkot Bogor Bakal Awasi Penerapan Regulasi Tiap Harinya

Bogor-Setelah keluarnya Peraturan Walikota (Perwali) Bogor, Nomor 30 Tahun 2020, tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Kota Bogor. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bakal awasi penerapan regulasi itu setiap harinya. Khususnya Pasal 10 dalam Perwali tersebut, yang mengatur soal pengecualian sejumlah profesi, yang tidak terdampak oleh kebijakan PSBB di Kota Bogor.

Wakil Walikota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, dalam Pasal 10 setidaknya mengatur 11 profesi, yang tidak terdampak kebijakan PSBB. Seperti profesi yang bergerak di bidang kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, kontruksi, industri strategis, hingga pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital Nasional dan kebutuhan dasar sehari-hari.

Dedie mengaku, akan memantau penuh pelaksanaan Perwali soal PSBB ini. Khususnya soal pengawasan Pasal 10 ini. “Kita juga sempat bahas soal pengecualian PSBB ini. Karna ada pengecualian bukan tidak mungkin semua orang bisa berdalih mereka melakukan hal yang dikecualikan dalam Pasal 10 itu. Inilah yang harus jadi catatan,” kata Dedie saat ditemui Metropolitan, usai melakukan pembahasan dengan DPRD Kota Bogor.

Orang nomor dua di Kota Bogor ini menilai, setidaknya perlu adanya uji petik atau pendalaman soal pengecualian tersebut. Hal ini untuk meningkatkan efektifitas kebijakan PSBB di Kota Bogor. “Jadi harus ada uji petiknya atau pendalaman. Apakah benar orang itu masuk dalam pengecualian atau tidak, karna pengecualiannya cukup banyak. Oleh sebab itu, kita perlu awasi betul soal pengecualian ini,” tegasnya.

Baca Juga :  Penampakan Baru Putri Ridwan Kamil Tanpa Hijab Saat Lebaran di Newcastle Inggris

Sementara itu, Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto mengatakan, pada prinsipnya DPRD mendukung upaya Pemkot Bogor untuk melaksanakan PSBB, yang sudah diputuskan oleh Menteri Kesehatan (Menkes) berdasarkan usulan resmi dari Gubernur Jawa Barat. “Artinya, PSBB sudah mendapat payung hukum yang jelas untuk segera dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditentukan. Dan kami mendukung ini tentunya,” ujar Atang.

Meski begitu, DPRD tetap memberikan sejumlah catatan kepada Pemkot Bogor. Seperti dalam hal penanganan warga terdampak ekonomi, jaminan akses kebutuhan pokok dan kesehatan masyarakat, selama diberlakukan PSBB di Kota Hujan. Tak hanya itu, DPRD juga meminta agar informasi mengenai aturan, mekanisme, dan teknis PSBB ini dapat disosialisasikan secara jelas kepada seluruh masyarakat. Mengingat banyaknya penafsiran yang hadir di tengah masyarakat dan menjadikan informasi tentang PSBB ini bias. “Sehingga perlu ada penjelasan secara official yang gamblang agar masyarakat tidak bingung dan salah tafsir tentang seluruh hal terkait PSBB,” pintanya.

Baca Juga :  Mengenal Sejarah Pencipta Kalender 7 Hari yang Sering Kita Gunakan

Para legislator juga meminta, agar Pemkot Bogor terus menyempurnakan kesiapan program untuk warga terdampak dari sisi ekonomi. Baik dari sisi data calon penerima, maupun program apa yang akan diterima oleh masing-masing kepala keluarga (KK). Politisi PKS ini juga meminta, agar pelaksanaan PSBB nanti jangan sampai ada yang menabrak regulasi yang ada. Serta mengedepankan transparansi informasi bagi masyarakat, baik yang bersangkutan dengan data maupun hal lainnya yang memang mesti diketahui masyarakat.

“Kami juga menyarankan beberapa hal sebagai perbaikan kesiapan pelaksanaan PSBB. Diantaranya adalah terkait semua proses yang harus sesuai regulasi dan tidak menabrak ketentuan peraturan yang berlaku. Penguatan akses pangan dan beberapa kebutuhan strategis lainnya. Pelibatan berbagai stakeholder untuk kerja gotong royong menghadapi covid-19. Keterbukaan informasi terkait titik penyebaran covid-19, agar meningkatkan kewaspadaan masyarakat, dan berbagai segmen atau profesi yang sebelumnya tidak terdata sebagai warga terdampak namun pada faktanya juga turut terdampak untuk bisa dimasukkan dalam skema program dari Pemko,” pintanya.

Sumber:Metropolitan

Artikulli paraprakWarga Ciamis Dihukum Push Up Jika Tak Pakai Masker Saat Keluar Rumah
Artikulli tjetërKlub Baru Dari Depok Red Bull Siap Tampil di Liga 3