Beranda Nasional Tak Patuh PSBB Bisa Masuk Bui dan Denda Rp.100 Juta

Tak Patuh PSBB Bisa Masuk Bui dan Denda Rp.100 Juta

Jakarta — Masyarakat yang tak patuh Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta terancam 1 tahun bui dan/atau denda hingga Rp100 juta. Ini termasuk bagi pengemudi kendaraan bermotor.

DKI diketahui menjadi daerah pertama yang menerapkan PSBB guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) makin meluas.

“Ada sanksi yang bisa diterapkan pada masyarakat yang tidak patuh. Di UU tentang Karantina Kesehatan Pasal 93 ancamannya satu tahun penjara dan denda 100 juta. Itu opsi yang [bisa] dikeluarkan,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers, Jumat (10/4).

Namun Yusri mengatakan pihaknya hingga kini masih mengedepankan himbauan dan pembubaran secara persuasif.

Baca Juga :  Generasi Muda dan Pengalaman Tertua : Moment Pertemuan Wakil Presiden Terpilih Gibran dan Wapres Ma'ruf Amin

“Aturan sanksi bagi kami opsi yang terakhir kita lakukan itu. Bahwa [selama] PSBB kita harapkan yang utama kesadaran masyarakat,” tambahnya.

Mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, bagian ketujuh mengatur pembatasan moda transportasi untuk pergerakan orang dan barang.

Pasal 18 menyatakan mobil pribadi hanya boleh digunakan untuk memenuhi kebutuhan pokok atau aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB. Pengemudi dan penumpang wajib memakai masker di dalam kendaraan.

Penumpang yang dibawa juga tidak boleh lebih dari setengah kapasitas kendaraan. Penumpang dan pengemudi tidak diperbolehkan pergi jika suhu badan di atas normal. Mobil juga harus didisinfeksi setelah digunakan.

Baca Juga :  Pelatih Sun Hong Ungkap Kesiapan Korea Selatan di Perempat Final Piala Asia U-23 Timnas Garuda Muda

Ketentuan serupa juga berlaku bagi sepeda motor pribadi. Dengan tambahan pengemudi dan penumpang harus memakai sarung tangan. Tidak ada ketentuan jumlah penumpang untuk sepeda motor pribadi.

Berbeda dengan angkutan roda dua berbasis aplikasi alias ojek online. Dalam Pergub diatur ojek hanya bisa mengangkut barang.

Selanjutnya Pasal 27 mengatakan pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB yang sudah diatur bisa dikenakan sanksi.

“Pelanggaran terhadap pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,” bunyi pasal tersebut.

PSBB mulai berlaku di Jakarta hari ini hingga dua pekan ke depan. Selama PSBB berlaku masyarakat dilarang ke luar rumah, kecuali untuk aktivitas yang diperbolehkan.

Sumber:Cnn Indonesia

Artikulli paraprakAnak Krakatau Erupsi, Warga Pinggir Pantai Banten Berlarian
Artikulli tjetërPerpanjangan STNK 5 Tahunan Wajib Ke Samsat