Beranda Nasional Anak Krakatau Erupsi, Warga Pinggir Pantai Banten Berlarian

Anak Krakatau Erupsi, Warga Pinggir Pantai Banten Berlarian

Banten-Gunung Anak Krakatau kembali mengalami erupsi sejak Jumat (10/4) pukul 22.35 WIB. Akibatnya, warga yang ada di sekitar pesisir pantai di Kabupaten Serang dan Pandeglang, Banten, pun panik dan langsung berlarian menjauh dari pantai.

“Saya kebetulan ada di pinggir pantai, ketika melihat semburan Gunung Anak Krakatau, saya langsung lari,” kata warga Kecamatan Sumur, Pandeglang, Rusli Susanto, Sabtu (11/4) dini hari.

Menurut Rusli, warga langsung lari ke dataran yang lebih tinggi karena khawatir dengan tsunami. Pada akhir tahun lalu, musibah tsunami akibat erupsi Gunung Anak Krakatau sempat melanda Banten dan Lampung.

Baca Juga :  Warga Bergotong-royong Hadapi Amblasnya Jalan di Curug Bitung: Harapan Untuk Respons Pemerintah yang Terkesan Tutup Mata

“Jujur saja, saya masih khawatir kejadian tsunami kembali terulang. Sebagian warga juga terus memantau pergerakan air laut,” ujarnya.

Di tengah kepanikan warga, nelayan yang sedang melaut di perairan Ujung Kulon juga minta dijemput. Setelah dijemput, mereka bergegas ke rumah masing-masing.
Sementara itu, Koordinator Balawista Serang Sahrudin menyebut pihaknya masih memantau kondisi dari Pos Pantau Gunung Anak Krakatau Pasauran. Menurutnya, warga di sekitar pos juga sangat panik.

Baca Juga :  Mengenang Perjalana Sang Pendiri Mustika Ratu : Mooryati Soedibyo, Pionir Industri Kosmetik Herbal Indonesia

“Ya, namanya juga masyarakat, pasti panik. Tapi kami sudah mengimbau agar tetap tenang dan waspada,” jelas Sahrudin.

Sahrudin menjelaskan, hingga pukul 02.00 WIB, Gunung Anak Krakatau masih mengalami erupsi. Ia juga meminta warga menjauhi Gunung Anak Krakatau hingga radius 2 kilometer.

“InsyaAllah masih aman, tetapi tetap waspada jangan mendekati Gunung Anak Krakatau di radius 2 kilometer,” pungkasnya.

Sumber:Kumparan

Artikulli paraprakPVMB Menyatakan Suara Dentuman Bukan Berasal Dari Erupsi Gunung Anak Krakatau
Artikulli tjetërTak Patuh PSBB Bisa Masuk Bui dan Denda Rp.100 Juta