Beranda Daerah Jakarta Sudah Terapkan PSBB, Bogor Akan Mengajukan PSBB

Jakarta Sudah Terapkan PSBB, Bogor Akan Mengajukan PSBB

Bogor-Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dianggap cara paling ampuh memutus rantai penularan virus corona atau Covid-19. DKI Jakarta merupakan daerah pertama yang bakal menerapkan kebijakan PSBB pada Jumat (10/4). Selanjutnya Pemerintah Kota dan Kabupaten (Pemkot dan Pemkab) Bogor akan mengajukan PSBB. Bahkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) mengusulkan Depok, Kota dan Kabupaten Bekasi melaksanakan hal serupa.

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Menkes) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019, daerah yang mengajukan PSBB harus menerima persetujuan pelaksanaan dari menkes.

Bupati Bogor Ade Yasin bersama Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor akan mengkaji syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk menerapkan PSBB. Termasuk kesiapan daerah dalam aspek ketersediaan kebutuhan dasar warga, sarana prasarana kesehatan, anggaran operasional, serta aspek jaring keamanan.

Keputusan mengajukan PSBB itu berdasarkan kenaikan jumlah kasus di Bumi Tegar Beriman, baik jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP), Pasien Dalam Pengawasan (PDP) serta pasien positif Covid-19.

“Kami juga segera melaporkan data berdasarkan hasil tes masif di Kabupaten Bogor beserta peta persebaran Covid-19 kepada Pemprov Jabar,” kata Ade Yasin usai video conference dengan Gubernur Jabar Ridwan Kamil.

Sebagai daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota DKI Jakarta, sambungnya, sudah seharusnya langkah yang diambil Kabupaten Bogor satu frekuensi dengan Pemprov DKI Jakarta, yang sudah mengajukan PSBB.

“Pengajuan PSBB untuk mencegah berkumpulnya orang banyak dalam satu tempat, termasuk alasan budaya atau alasan apa pun. Intinya untuk melindungi masyarakat Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Sementara itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah menuturkan, pelaksanaan PSBB di Bumi Tegar Beriman masih menunggu persetujuan pemerintah pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Setelah itu disetujui menkes, lalu perlu menghitung kembali soal pembiayaannya.

”Untuk pelaksanaan PSBB jika nanti disetujui menkes, perlu dihitung kembali pembiayaannya. Saat ini pemkab baru selesai me-recofusing anggaran di perubahan parsial kedua untuk keperluan penanganan Covid-19, yang berkaitan dengan kesehatan, ekonomi dan social safety, serta penanganan pascabencana,” beber wanita yang juga kepala Bappedalitbang Kabupaten Bogor itu.

Senada, Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengatakan, secara umum pembahasan soal PSBB sudah dilakukan pihaknya bersama jajaran DPRD Kota Bogor pada Selasa (7/4). Hasil rapat tersebut juga sudah disampaikan kepada Pemprov Jabar untuk kemudian diteruskan kepada Kemenkes.

Baca Juga :  Perkuat Kearifan Lokal Melalui Kebijakan dan Pendidikan Sebagai Gerak Pembaharuan : Oleh Ra Dien

”Hasil rapat kami dengan DPRD Kota Bogor, kami laporkan ke gubernur Jabar. Jadi Selasa (7/4) malam kemarin kita melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah daerah yang memang menjadi penyangga DKI Jakarta. Hasilnya, seluruh daerah penyangga Ibu Kota di bawah administrasi Provinsi Jabar setuju untuk bersama-sama melakukan pengajuan PSBB kepada Kemenkes secara kolektif oleh gubernur Jabar,” katanya.

Hal itu dilakukan mengingat hampir 70 persen wabah Covid-19 di Jabar berasal dari Jabodetabek. ”Ini semua kami lakukan agar penanganan Covid-19 di Jabodetabek ini lebih efektif. Karena bagaimanapun saat ini Jabodetabek sudah menjadi episentrum Covid-19, karena 70 persen Covid-19 di Jabar ini ada di Jabodetabek. Jadi PSBB Jabodetabek inilah kuncinya untuk penanganan Covid-19,” ujarnya.

Dedie memprediksi, PSBB di Kota Bogor bakal berlangsung tak lama, pasca pemberlakuan PSBB DKI Jakarta pada Jumat (10/04) nanti. ”Kita sudah sampaikan prihal ini ke Gubernur Jawa Barat, nanti pihak Provinsi yang berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan. Paling bedanya beberapa hari kedepan dengan DKI Jakarta. Mungkin awal pekan depan PSBB di Kota Bogor sudah bisa dilakukan,” tuturnya.

Disinggung soal jam malam, Dedie mengaku, masih fokus menangani PSBB terlebih dahulu. ”Tidak sampai kesana, tapi dalam aturan kekarantinaan kesehatan itu tidak boleh ada konsetrasi masa lebih dari lima orang. Tapi kita fokuskan dulu soal PSBB ini. Artinya, kalau memang aturan PSBB ini sudah ada, kita akan lebih mudah ambil langkah hukumnya jika memang ada pelanggaran. Karna kan selama ini hanya himbauan, bukan aturan. Kalau sudah ada PSBB kan kita bisa ambil langkah hukum jika memang ada pelanggaran,” ungkapnya.

Sementara itu, langkah Pemkot Bogor yang saat ini tengah menyurati pemerintah pusat soal PSBB, direspons cepat jajaran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor bersama Polresta Bogor Kota.

Kepala Dishub Kota Bogor Eko Prabowo mengatakan, persiapan terus dilakukan sambil mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, PSBB dalam Percepatan Penanganan Covid-19. Tak hanya itu, persiapan juga dimatangkan sesuai Peraturan Kemenkes Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB dalam Percepatan Penanganan Covid-19. ”Sambil menunggu hasil rekomendasi, kita juga lakukan komunikasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Gugus Tugas Covid-19 dan instansi lainnya soal ini,” katanya.

Baca Juga :  Alarm Merah di Gunung Ruang: Status Dinaikkan Menjadi Level IV Awas

Dishub sendiri akan mengambil peran lebih kepada pembatasan angkutan umum yang melintas di seputaran perbatasan Kota Bogor. Untuk angkutan umum, pihaknya melakukan pembatasan dari segi jam operasional dan jumlah penumpang.

”Hal sama juga kita berlakukan untuk kendaraan pribadi. Tapi kalau kendaraan pribadi lebih kepada pembatasan jumlah orang dalam kendaraan saja,” ujarnya.

Secara umum, Dishub Kota Bogor tidak menghentikan operasional angkutan umum. Namun lebih kepada pembatasan jam operasional dan jumlah penumpang. ”Ini penting. Kita hanya melakukan pembatasan, bukan penghentian operasional,” tegasnya.

Untuk ojek online (ojol), sambungnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan salah satu pihak manajemen kaitan wacana pemberlakuan PSBB di Kota Bogor ini. Meski belum ada kepastian kapan diberlakukan, namun komunikasi tetap dilakukan Dishub.

”Kemarin kita sempat komunikasi dengan pihak Gojek kaitan ini. Jadi nanti kita akan komunikasikan lebih lanjut setelah keluar putusan atau kepastian soal PSBB di Kota Bogor ini,” bebernya.

Kendati demikian, pria yang akrab disapa Danjen itu mengaku sudah menyiapkan sejumlah skenario yang akan diberlakukan untuk para ojol. Seperti pembatasan dan kebijakan lainnya.

”Nanti akan coba kita berlakukan sejumlah kebijakan. Seperti ojol tidak boleh mengangkut orang dan hanya boleh mengangkut barang. Mereka juga akan kita larang kumpul-kumpul di tempat keramaian,” ujarnya.

Danjen berencana bakal mengerahkan sekitar 300 hingga 350 personel untuk suksesi PSBB Kota Bogor nanti. ”Soal titik penyekatannya, kita masih rumuskan. Tapi kita sudah siapkan jumlah personelnya yang akan berjaga di sejumlah pos penyekatan nantinya. Personel yang kita siapkan nanti sekitar 300 hingga 350 orang,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Prasetyo Purbo Nurcahyo mengatakan, pada hakikatnya PSBB diberlakukan untuk membatasi aktivitas masyarakat saja. Pihak keamanan sifatnya memberikan imbauan agar masyarakat tetap berada di rumah, serta menjalankan ketetapan sesuai anjuran pemerintah.

Pras mengaku setiap harinya jajaran Polresta Bogor Kota melalui Sabhara Polresta Bogor selalu melakukan patroli wilayah. Bahkan operasi tersebut juga turut didukung jajaran polsek di Kota Bogor.

”Setiap hari jajaran Sabhara Polresta Bogor Kota sebanyak 40 personel menyebar ke segala penjuru wilayah di Kota Bogor. Ditambah dengan sepuluh personel polsek, yang terdiri dari bhabinkamtibmas dan unit patroli melakukan keliling di wilayah untuk mengimbau masyarakat agar tetap di rumah,” tandasnya.

Sumber:Metropolitan

Artikulli paraprakPPNI Mengecam Stigmatisasi Dan Penolakan Pemakaman Jenazah Perawat
Artikulli tjetërJadwal Cuti Bersama Di Undur Akhir Tahun