Beranda Nasional Fachrul Razi Kembalikan Biaya Nikah Diluar KUA Sebesar Rp.600Ribu

Fachrul Razi Kembalikan Biaya Nikah Diluar KUA Sebesar Rp.600Ribu

Jakarta — Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan pihaknya akan mengembalikan seluruh biaya pencatatan nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) sebesar Rp600.000 kepada para calon pengantin yang sudah terlanjur mendaftar setelah 1 April 2020.

Razi mengatakan Kemenag sudah menutup seluruh prosesi akad nikah baik yang digelar di KUA, maupun yang di luar akibat pandemi virus corona (Covid-19).

“Artinya kalau yang sudah telanjur membayar [biaya nikah di luar KUA] padahal dia mendaftarnya setelah 1 April 2020, maka uangnya dapat dikembalikan,” kata Razi saat rapat kerja dengan Komisi VIII DPR melalui sambungan jarak jauh, Rabu (8/4).

Baca Juga :  Warga Bergotong-royong Hadapi Amblasnya Jalan di Curug Bitung: Harapan Untuk Respons Pemerintah yang Terkesan Tutup Mata

Di satu sisi, Razi mengatakan KUA hanya melayani pelaksanaan akad nikah di kantor keagamaan tersebut bagi para calon pengantin yang mendaftar sebelum 1 April 2020.

Razi menyatakan Kemenag telah mengeluarkan arahan pengembalian uang bagi calon pengantin yang terlanjur mendaftar setelah tanggal 1 April tersebut.

Nantinya, para calon pengantin itu harus mengajukan surat permohonan dan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk proses pengembalian uang.

Baca Juga :  Dewa United Menang Telak 3-0 di Kandang Lawan Persebaya

“Semuanya dapat diunduh di situs bimasislam.kemenag.go.id pada menu info penting,” kata dia.

Meskipun demikian, Razi menegaskan Kemenag tetap membuka pendaftaran secara daring bagi pasangan yang berencana menikah. Tapi, pelaksanaan akad nikah tak akan digelar selama masa tanggap darurat Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.

“Berarti akan dilayani setelah selesai wabah covid-19,” kata mantan Wakil Panglima TNI tersebut.

Sumber:Cnn Indonesia

Artikulli paraprakMusisi Glenn Fredly Meninggal Dunia
Artikulli tjetërTim Peduli Covid-19 Bojonggede Terjun Langsung Bantu Warga