Beranda Hukum Ada Sanksi Bagi ASN Yang Keluar Daerah Selama Wabah Corona

Ada Sanksi Bagi ASN Yang Keluar Daerah Selama Wabah Corona

Jakarta — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo menetapkan sanksi bagi aparatur sipil negara (ASN) yang bepergian ke luar daerah atau melakukan kegiatan mudik selama wabah virus corona (Covid-19).

Ancaman sanksi tersebut diumumkan melalui Surat Edaran MenPANRB No. 4 Tahun 2020 tentang Perubatan atas SE MenPANRB No. 3 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan Kegiatan Mudik Bagi ASN dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Apabila terdapat aparatur sipil negara yang melanggar hal tersebut [mudik], maka yang bersangkutan diberikan sanksi disiplin,” demikian aturan nomor 2 poin a (3) surat edaran itu.

Dalam surat edaran tersebut Tjahjo menyatakan larangan bepergian ke luar daerah atau mudik berlaku sampai Indonesia bersih dari virus corona.

Jenis sanksi bagi ASN yang melanggar larangan mudik atau pergi ke luar daerah, merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; PP No. 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil; dan PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Baca Juga :  Transformasi Strategis: Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Gencar Lakukan Mutasi Besar-besaran Selama Bulan Suci Ramadan

Merujuk pada PP No. 53 Tahun 2010 pada Pasal 7 diatur tiga tingkat hukuman disiplin, yakni hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, dan hukuman disiplin berat.

Hukuman disiplin ringan berupa teguran lisan, tertulis atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

Untuk hukuman disiplin sedang bisa berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, sampai penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat, sampai pemberhentian tidak hormat.

Baca Juga :  Bayar Zakat Fitrah Lebih Utama Pakai Beras Atau Uang? Ini Kata Ustaz Khalid Basalamah

Sementara PP No. 30 Tahun 2019 mengatur tata cara penilaian kerja bagi pegawai negeri sipil (PNS). Penilaian kerja dalam hal ini mengacu pada perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, pembinaan, penilaian sampai ke tindak lanjut kinerja PNS.

Berikutnya, PP No. 49 Tahun 2018 mengatur soal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelanggaran disiplin dan pemberian sanksi terhadap PPPK diatur oleh instansi masing-masing.

Sebelumnya, Tjahjo juga telah melarang ASN mudik melalui surat edaran Menpan-RB No. 36 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah Atau Kegiatan Mudik Bagi Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. Namun larangan dalam SE itu tak disertai dengan sanksi.

Sumber:Cnn Indonesia

Artikulli paraprakKorban PHK Dampak Corona Diprioritaskan Dapat Kartu Pra Kerja
Artikulli tjetërErick Tohir: 35 RS BUMN Siap Menerima Pasien Covid 19