Beranda Nasional Anies Minta Perusahaan Ibu Kota Perpanjang WFH Sampai 19 April 2020

Anies Minta Perusahaan Ibu Kota Perpanjang WFH Sampai 19 April 2020

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta perusahaan di Ibu Kota memperpanjang pemberlakuan work from home (WFH) bagi karyawannya. Kebijakan bekerja dari rumah diperpanjang sampai 19 April.

Hal itu dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 20/SE/2020 tentang Perpanjangan Himbauan Bekerja Dari Rumah (Work From Home) tanggal 3 April 2020.

Keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan kondisi penyebaran Covid-19 di Jakarta, yang mana Anies telah menerbitkan Keputusan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 361 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Status Tanggap Darurat Bencana Covid-19 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta terhitung sejak 3 April 2020 sampai 19 April 2020.

Baca Juga :  Mooryati Soedibyo, Pendiri Mustika Ratu, Meninggal Dunia di Usia 96

“Diharapkan semua perusahaan dapat tetap mengatur tenaga kerjanya untuk melaksanakan kegiatan bekerjanya dari rumah sampai dengan tanggal 19 April 2020,” demikian penyataan dalam SE tersebut dikutip Senin (6/4/2020).

Terhadap bidang-bidang usaha yang tidak dapat melaksanakan kegiatan bekerjanya dari rumah, Anies meminta agar tetap melaksanakan semua protokol pencegahan penyebaran Covid-19 secara ketat dan disiplin.

Baca Juga :  Perkuat Kearifan Lokal Melalui Kebijakan dan Pendidikan Sebagai Gerak Pembaharuan : Oleh Ra Dien

Bidang usaha yang dimaksudkan di atas meliputi kesehatan, pangan/kebutuhan pokok, energi, jasa keuangan dan sistem pembayaran, transportasi, telekomunikasi maupun bidang lainnya yang menyangkut kebutuhan dasar manusia dan masyarakat.

Perusahaan yang belum melaporkan langkah-langkah pencegahan penyebaran Covid-19 yang dilaksanakan di perusahaannya bisa disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi.

Sumber Berita: detik.com

Artikulli paraprakPolitikus Partai Gerindra Terpilih Jadi Wagub Jakarta
Artikulli tjetërPeran TJSL Bentukan Pemkab Bogor Dipertanyankan Saat Dampak Covid-19 Terjadi