Beranda Ekonomi Syarat dan Ketentuan Penerima Listrik Gratis.

Syarat dan Ketentuan Penerima Listrik Gratis.

Jakarta — Pemerintah menyisihkan anggaran untuk memberikan listrik gratis kepada masyarakat di tengah dampak sosial dan ekonomi dari pandemi virus corona. Setruman listrik dari PLN secara cuma-cuma ini tidak dapat dinikmati seluruh masyarakat.

Berikut CNNIndonesia.com rangkuman syarat dan ketentuan bagi penerima manfaat listrik gratis.

Pertama, listrik gratis hanya dapat dinikmati oleh golongan pelanggan dengan kapasitas daya listrik 450 Volt Ampere (VA). Data PT PLN (Persero) mencatat terdapat 24 juta pelanggan listrik 450 VA yang merupakan masyarakat golongan menengah ke bawah.

Baca Juga :  Kegaduhan di Pelabuhan Sorong: TNI AL dan Brimob Bentrok, Begini Kronologinya! 

Presiden Joko Widodo (Jokowi) berharap listrik gratis dapat membantu masyarakat ekonomi bawah untuk berjuang melawan dampak ekonomi virus corona.

Kedua, Pelanggan golongan ini berjumlah kurang lebih 7 juta pelanggan.

“Artinya hanya bayar separuh untuk April,Mei, dan Juni 2020” ujarnya Jokowi, Selasa (31/1).

Ketiga, fasilitas listrik gratis bagi pelanggan 450 VA dan diskon separuh harga bagi golongan 900 VA bersubsidi

PLN menyatakan siap mendukung kebijakan pemerintah menggratiskan tarif listrik bagi 24 juta pelanggan dengan daya 450 VA. Mereka juga menyatakan siap memberikan diskon harga 50 persen bagi 7 Juta pelanggan dengan daya 900 VA bersubsidi.

Baca Juga :  Nahloh! Usai Agustus ASN Akan Dipindahkan Ke-IKN : Ini Kata Basuki Hadimuljono

Direktur Utama PLN Zulkifli Zaini mengatakan tarif gratis dan keringanan tarif tersebut akan berlaku selama tiga bulan, yakni April, Mei, dan Juni 2020.

“Kebijakan pembebasan tagihan untuk pelanggan 450 VA dan keringanan tarif listrik 50 persen tersebut sudah dibicarakan dan dikoordinasikan dengan PLN,” tandasnya.

Sumber:Cnn Indonesia

Artikulli paraprakKombes Yusri Yunus:Ada Sanksi Pidana Jika Tak Ikuti Aturan Jokowi Soal Penanganan Covid 19
Artikulli tjetërMenteri BUMN Undang Dirut PT.PLN Bahas Kebijakan Listrik Gratis