Beranda Nasional Pemerintah Gratiskan Pelanggan Listrik 450 VA Selama Tiga Bulan Mendatang

Pemerintah Gratiskan Pelanggan Listrik 450 VA Selama Tiga Bulan Mendatang

Pelanggan listrik dengan daya 900 VA mendapat keringanan biaya pemakaian sebesar 50 persen

BOGOR – Presiden Joko Widodo mengumumkan bahwa sebagai bagian dari jaring pengaman sosial bagi masyarakat lapisan bawah untuk mengantisipasi dampak Covid-19, pemerintah menggratiskan biaya pemakaian listrik dengan daya 450 VA selama tiga bulan ke depan.

Hal itu berarti sebanyak kurang lebih 24 juta pelanggan listrik dalam golongan daya tersebut akan mendapat stimulus tersebut mulai bulan April hingga Juni 2020 mendatang.

“Perlu saya sampaikan bahwa untuk pelanggan listrik 450 VA, yang jumlahnya sekitar 24 juta pelanggan, akan digratiskan selama tiga bulan ke depan yaitu untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” ujarnya dalam keterangan melalui telekonferensi dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, 31 Maret 2020.

Baca Juga :  Penelitian Universitas Indonesia (UI) Ungkap Sistem Transportasi Pedesaan di Perbatasan Kabupaten Bogor Belum Mendukung Peningkatan Perekonomian Warga

Sementara bagi pelanggan listrik dengan daya 900 VA, pemerintah memberikan keringanan biaya pemakaian berupa potongan tarif sebesar 50 persen selama tiga bulan ke depan.

“Untuk pelanggan 900 VA yang jumlahnya sekitar tujuh juta pelanggan akan didiskon 50 persen, artinya hanya membayar separuh saja untuk bulan April, Mei, dan bulan Juni 2020,” tandasnya.

Baca Juga :  Usai Bertemu Presiden Terpilih Prabowo Subianto, Surya Paloh Terima Keputusan KPU : Ini Kata Ketum NasDem

Untuk diketahui, anggaran bagi kebijakan pembebasan biaya listrik selama tiga bulan untuk pelanggan daya 450 VA dan diskon 50 persen untuk pelanggan daya 900 VA tersebut berasal dari tambahan belanja dan pembiayaan APBN Tahun 2020 untuk penanganan Covid-19 yang secara keseluruhan mencapai Rp405,1 triliun. Dari jumlah tersebut sebanyak Rp110 triliun dialokasikan bagi program perlindungan sosial di mana kebijakan bagi pelanggan listrik dari masyarakat lapisan bawah tersebut merupakan salah satunya.


Sumber : Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden

Artikulli paraprakMinim APD,  Puskesmas Cibungbulang Disumbang Masyarakat 
Artikulli tjetërPemerintah Tetapkan Status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat