Beranda Ekonomi Kemenag Alihkan Dana BOS Untuk Penanganan Corona

Kemenag Alihkan Dana BOS Untuk Penanganan Corona

Jakarta – Kementerian Agama (Kemenag) mengalihkan dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan dana bantuan operasional pendidikan raudlatul athfal (BOP RA) untuk penanganan virus Corona (COVID-19). Upaya tersebut sudah tertuang dalam surat edaran yang diterbitkan hari ini.

“Surat edaran (SE) mengatur bahwa pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan/ pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran COVID-19 diperbolehkan. Terbit hari ini, 27 Maret 2020 dan segera dikirim ke Kanwil Kemenag Provinsi untuk diedarkan kepada para Kepala raudlatul athfal dan madrasah,” kata Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah, A Umar dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/03/2020).

Baca Juga :  Ketua KPU RI Laporkan 181 Petugas Pemilu Meninggal Dunia, 4.770 Lainnya Alami Kecelakaan atau Sakit

Umar menyebut dana BOS dan BOP RA tersebut dialokasikan untuk membeli peralatan pencegahan virus Corona seperti masker, sabun cuci tangan dan antiseptik. Bahkan, katanya, dana tersebut juga bisa dipakai bagi petugas kesehatan yang akan membuat rangkaian pembuatan untuk pencegahan.

“Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antiseptik, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan COVID-19. Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan COVID-19,” ujarnya.

Lewat dana ini, Umar menyebut siswa bisa diberikan perangkat modem berikut dengan paket data internet. Tentu, hal ini hanya dikhususkan bagi siswa yang tidak mampu.

Baca Juga :  Demam Berdarah Dengue (DBD) Gemparkan Ciamis dan Cimahi: Tragedi Kesehatan di Jawa Barat

“Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan,” ucap Umar.

Untuk mendukung proses pembelajaran secara online, Umar berharap dana ini juga bisa digunakan untuk membeli komputer jinjing (laptop) dan komputer bagi para guru. Kebutuhan tersebut, katanya, tentu hanya untuk mendukung proses kegiatan belajar mengajar secara online.

“Juga pembelian laptop atau personal computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah,” jelas dia.

Sumber:Detik.com

Artikulli paraprakAlkes Sebanyak 20 Ton dari China Tiba di Bandara Soeta
Artikulli tjetërTangkal COVID-19, Minum Jus Jeruk dengan Kulitnya