Beranda Daerah Pemkab Bogor Ajukan Permohonan Tambahan Lahan Untuk Huntap ke PTPN VIII Cikasungka

Pemkab Bogor Ajukan Permohonan Tambahan Lahan Untuk Huntap ke PTPN VIII Cikasungka

BOGOR- Wabah virus corona atau Covid-19 tak boleh menutup rencana Pemprov Jabar dan Pemkab Bogor membangun hunian tetap (Huntap) bagi korban longsor di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

Ketua Fraksi Demokrat DPRD Jawa Barat (Jabar) Asep Wahyuwijaya terus mengawal, agar Pemprov dan Pemkab mewujudkan asa korban bencana alam pada awal tahun 2020 tersebut memiliki tempat yang layak untuk tinggal atau huni.

Saat ini Pemkab Bogor mengajukan permohonan lagi untuk penambahan lahan kepada PTPN VIII Cikasungka.

‘’Lahan relokasi ini hanya bisa menunggu hibah dari PTPN. Sementara, pemerintah baik pusat, provinsi maupun kabupaten relatif sulit untuk melakukan pengadaan yang sifatnya ‘segerakan’,” kata Kang AW sapaan akrab Asep Wahyuwijaya.

Baca Juga :  Alarm Merah di Gunung Ruang: Status Dinaikkan Menjadi Level IV Awas

Menurut dia, PTPN VIII merupakan badan usaha milik negara (BUMN) harus menyetujui permintaan penambahan lahan oleh Pemkab Bogor. Begitupun dengan pemerintah provinsi dan pusat yang harus turun tangan.

“Setidaknya teman-teman yang di Komisi VI DPR RI bisa menekan ke PTPN sebagai BUMN yang menjadi mitra mereka. Masak warganya dibiarkan begitu saja di lapangan,” jelas anggota Komisi V DPRD Jawa Barat ini.

Sebelumnya, Pemkab Bogor mengajukan permohonan perluasan lahan relokasi ke PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII Cikasungka. Pemkab menilai, lahan seluas 3,8 hektare yang dihibahkan PTPN belum memenuhi kebutuhan untuk pembangunan 223 dari 2.000 huntap.

Sedangkan Bupati Bogor Ade Yasin, pembangunan 2.000 huntap akan dilakukan di tiga tempat. Pertama di Desa Sukaraksa. Di lokasi ini lahan yang digunakan seluas 28,02 hektare untuk 1.400 huntap.

Baca Juga :  Presiden Jokowi Sambut China dengan Karpet Merah untuk Proyek Mega Infrastruktur di Ibu Kota Baru

Lokasi kedua Desa Sukamaju dengan luas lahan 5,6 hektare untuk 400 huntap. Terakhir, huntap akan dibangun di lahan PTPN, tepatnya di Desa Sukamaju.

Selain itu, Pemkab Bogor juga mengajukan pembangunan 400 unit huntap di Desa Urug, Kecamatan Sukajaya dengan luas lahan 10,3 hektar yang juga masih milik PTPN VIII Cikasungka.

“Pembangunan huntap langsung dari Kementerian PUPR (Pekerjaan Umun dan Perumahan Rakyat) dengan anggaran sekitar Rp50 juta per unit,” kata bupati kepada wartawan.

Sumber:Radar bogor

Artikulli paraprakPertamina Mengalami Penurunan Konsumsi BBM Sejak Berlakunya WFH
Artikulli tjetërGubernur DKI Sediakan Kamar Hotel Untuk Tenaga Medis Yang Urus Pasien Covid-19