Beranda Nasional Pemprov DKI Keluarkan Dana Rp.53M Untuk Penyemprotan Disinfektan

Pemprov DKI Keluarkan Dana Rp.53M Untuk Penyemprotan Disinfektan

Jakarta — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menggelontorkan dana sebesar Rp53 miliar untuk penyemprotan disinfektan di permukiman warga dalam upaya mencegah penyebaran virus corona (Covid-19). Selama ini, penyemprotan disinfektan hanya diperuntukkan bagi fasilitas publik.

“Terkait dengan permintaan banyak masyarakat melalui kelurahan-kelurahan untuk melakukan penyemprotan disinfektan di wilayahnya, saya sudah berkoordinasi dengan Pak Sekda dan diputuskan bisa dipenuhi support anggaran untuk kegiatan tersebut,” kata Ketua Komisi A DPRD DKI Mujiyono saat dihubungi, Senin (23/3).

Mujiyono menjelaskan bahwa dana itu akan diambil dari Biaya Tak Terduga (BTT) milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia mengatakan bahwa DKI masih punya sisa dana BTT sebanyak Rp53 miliar dan bisa digunakan untuk penyemprotan disinfektan.

Setidaknya dana BTT DKI Jakarta di APBD DKI Tahun 2020 sebanyak Rp188 miliar. Dana ini sudah digunakan sebesar Rp5 miliar untuk banjir dan Rp130 miliar untuk penanganan Covid-19 di Dinas Kesehatan.

Baca Juga :  Shin Tae-yong dan Erick Thohir Perpanjang Kontrak: Masa Depan Timnas Indonesia Terang Benderang!

“Sisanya masih ada Rp53 miliar yang bisa digunakan kewilayahan untuk penyemprotan,” beber dia.

Untuk penggunaan dana Rp130 miliar, Mujiyono mengungkap dana itu dialokasikan untuk penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) tenaga medis yang berhadapan langsung dengan pasien Corona. Sementara dana untuk disinfektan diharapkan bisa dipakai langsung oleh Wali Kota untuk penyemprotan di masing-masing wilayah.

“Kelurahan ini ada gugus tugas yang dikoordinir oleh gugus tugas wilayah, dalam hal ini wali kota. Nah, anggaran ini diajukan oleh wali kota agar penyemprotan wilayah pakai BTT,” jelasnya.

Baca Juga :  Mahu Tahu Anggota DPR RI dari Jawa Barat Periode 2024-2029? Berikut Daftar Lengkapnya dari Dapil 1 Sampai 11

Mujiyono menegaskan penganggaran ini sudah berdasarkan pada Surat Edaran Mendagri 440/2436/SJ 17 Maret tahun 2020 dan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020.

“Sesuai protokol penanganan. Inpres itu menginstruksikan para Menteri/pimpinan Lembaga, Gubernur, Bupati dan Walikota untuk mengutamakan penggunaan anggaran yang ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Covid-19 dengan mengacu pada protokol penanganan Covid-19,” jelas dia.

Sampai sore ini, ada 356 kasus pasien yang positif Covid-19 di Jakarta. Dari angka itu 221 dirawat, 22 orang dinyatakan sembuh, dan 31 harus meninggal dunia. Di samping itu 82 orang yang sedang menjalani isolasi mandiri.

Secara nasional jumlah pasien positif positif mencapai 579 orang. Korban meninggal 49 orang, jumlah yang sembuh 30 pasien.

Sumber:cnn indonesia

Artikulli paraprakAnies Pastikan Aparatur Bubarkan Masyarakat Yang Berkumpul Dijalan
Artikulli tjetërAan : Stadion Pakansari Dibangun Bukan Untuk Rapid Test Corona.