Beranda Ekonomi OJK dan SRO Terus Upayakan Aktifitas Perdagangan Bursa Efek

OJK dan SRO Terus Upayakan Aktifitas Perdagangan Bursa Efek

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Organisasi Regulator Mandiri (SRO) pasar modal di Indonesia yaitu PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) akan terus beralih. Virus Virus Corona baru atau COVID-19.

Dalam Pernyataan tertulis Senin (23/3/2020), otoritas juga memberikan persetujuan aktif atas kebijakan yang berlaku untuk pasar modal Indonesia tetap mempertahankan seperti biasa di tengah volatilitas pasar saat ini.

OJK dan SRO juga akan terus mengupayakan keberlangsungan aktivitas perdagangan bursa efek yang teratur, wajar dan efisien, dan layanan pasar modal untuk semua pihak yang terkait.

Untuk mencapai hal tersebut, OJK bersama SRO pasar modal telah melakukan Business Continuity Management (BCM) untuk menjamin keselamatan operasional kegiatan di pasar modal dengan menggabungkan kegiatan di antara pembagian kerja (pembagian kerja) ke beberapa lokasi kerja dan bantuan kerja dari rumah (Bekerja dari Rumah / WfH) dengan tetap memperhatikan keberlangsungan layanan untuk pihak terkait.

Baca Juga :  Mengubah Kesalahan Menjadi Kesempatan: Prabowo Subianto Minta Maaf dan Mengajak Kolaborasi untuk Masa Depan Indonesia

Otoritas juga mendukung kegiatan-kegiatan, seperti sosialisasi, rapat, dan kegiatan-kegiatan lain yang berhubungan dengan orang banyak dengan menggunakan fasilitas elektronik dan mengelola lingkungan kerja yang sehat dan memastikan kesehatan karyawan.

Selain melaksanakan BCM, diberikan juga stimulus yang diberikan oleh OJK dan SRO kepada para pemangku kepentingan pasar modal untuk memberikan kepastian hukum dalam menghadapi saat ini, di mana itu adalah pembelian kembali (pembelian kembali) saham oleh emiten atau perusahaan publik yang sebelumnya telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan jumlah maksimum saham hasil pembelian kembali (saham treasuri) dari 10 menjadi 20 persen dari modal disetor.

Otoritas memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tahunan Tahun 2019, Laporan Tahunan untuk Emiten dan Perusahaan Publik, termasuk Perusahaan Tercatat, yaitu selama dua bulan dari batas waktu penyampaian, dan memperpanjang batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Interim I Tahun 2020 untuk Perusahaan Tercatat selama dua bulan dari batas waktu penyampaian keputusan yang disetujui dalam peraturan BEI.

Baca Juga :  Pencurian Hewan Ternak Marak di Leuwisadeng Bogor, Aparat Penegak Hukum Kemana?

Sehubungan dengan batas waktu tersebut, maka Bursa akan menyesuaikan pengenaan notasi khusus “L” pada kode Perusahaan Tercatat.

Otoritas juga memperpanjang batas waktu penyelenggaraan RUPS Tahunan oleh emiten dan perusahaan publik selama dua bulan.

Selain itu, penyelenggaraan RUPS oleh perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan fasilitas Proxy Elektronik pada sistem E-RUPS.

Otoritas juga melakukan perubahan batasan Penolakan otomatis pada peraturan perdagangan di bursa efek dan pembayaran transaksi penjualan pendek untuk semua anggota bursa mulai 2 Maret 2020 hingga batas waktu yang ditentukan OJK.

Kemudian, otoritas juga melaksanakan perdagangan berhenti selama 30 menit dalam hal IHSG mengatasi penurunan mencapai 5 persen dan menyesuaikan nilai potongan rambut dan menghitung risiko (biaya risiko) untuk stimulasi pasar.

Sumber:Sinar Harapan

Artikulli paraprakGarda Terdepan Puskemas Leuwiliang Gunakan APD Jas Hujan Plastik
Artikulli tjetërPemprov Jabar Adakan Tes Corona Massal di Bogor