Beranda Daerah Hotel dan Vila Di Tenjolaya Di Segel Pol PP

Hotel dan Vila Di Tenjolaya Di Segel Pol PP

TENJOLAYA- Marak bangunan yang tak berizin, Satpol PP Kabupaten Bogor bersama Pemerintah Kecamatan Tenjolaya menyegel dua vila dan satu hotel yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) di Desa Gunung Malang, Kecamatan Tenjolaya .

“Ada tiga tempat disegel, yang pertama vila di curug luhur, hotel Bumi Luhur, dan beberapa bangunan liar masih satu area dan semuanya tak miliki izin bahkan beberapa kali dikonfirmasi tak bisa menunjukan kelengkapan dokumen,” ujar Camat Tenjolaya, Farid Maruf 

Ia mengaku, diduga lokasi tersebut sering dijadikan sarang penyakit masyarakat alias mesum.

Baca Juga :  Dukungan Penuh Partai Golkar untuk Jaro Ade dalam Pilkada Bogor : Ini Kata Fahd A Rafiq

Ada pihak juga pengembang yang membangun perumahan  ketika dicek tak ada izin sama sekali.

“Semuanya sudah dilakukan penutupan kegiatan usaha oleh poll pp dan memasang garis line. Kita tekankan agar pemilik bangunan ada itikaf baik untuk mengurus izin lebih bagus tapi penindakan bangunan liar terus kita lakukan dititik lain,”bebernya.

Mantan Sekcam Citeureup menuturkan, kegiatan ini juga dilakukan karena potensi wisata sangat bagus, makanya perlu di bersihkan bangunan liarnya dulu.

Baca Juga :  Perkuat Kearifan Lokal Melalui Kebijakan dan Pendidikan Sebagai Gerak Pembaharuan : Oleh Ra Dien

“Jika didiamkan saja dan akan lebih banyak lagi bangunan liar lain. Apalagi, banyak PAD yang hilang,’ katanya.

Farid juga mengungkapkan, ketika diperiksa belum ada yang punya pejabat, tapi milik perseorangan dan rata-rata bangunan yang di segel tidak miliki IMB.

“Sudah masuk ranahnya poll pp, kalau dihitung banyak kerugian PAD dan ada beberapa lagi tapi masih diidentifikasi, selama mereka bisa mengurus perizinan kita bantu tapi kalau masih membandel kita tindak,” tukasnya. (Tama)

Artikulli paraprakPergerakan Tanah, Rusak Dua Rumah Di Cibanteng
Artikulli tjetërPersoalan KTP el, Kades Tagih Janji Bupati