Beranda Hukum Aming:Hati hati Buat Penimbun Masker, Pasti Ada Hukumannya

Aming:Hati hati Buat Penimbun Masker, Pasti Ada Hukumannya

Jakarta – Aming menyayangkan ada yang tega menimbun persediaan masker. Padahal, saat ini banyak yang mencari masker usai virus corona masuk Indonesia.

Komedian berusia 39 tahun itu mewanti-wanti para penimbun masker. Ada hukuman pidana bagi mereka yang tega melakukan hal itu.

“Orang udah butuh barangnya, malah ditimbun. Ya hati-hati aja untuk para penimbun barang. Gua baca ada pasalnya, ada pidananya,” kata Aming.

Baca Juga :  DKM Masjid Al-Barkah Dapat Bantuan dari Pemda Kabupaten Bogor : Bantuan Diberikan Saat Tarling

Hal itu Aming katakan usai mengisi acara Pagi-Pagi Pasti Happy Trans Tv, di kawasan Kapten Tendean, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).

“Di mana orang-orang dengan sengaja menimbun barang dalam waktu-waktu yang sulit itu pasti kena pidana 5 tahun penjara dan denda 50 juta,” sambungnya.

Sebelumnya, detikcom mengecek harga masker di sejumlah toko di Pasar Pramuka pada Senin (2/3/2020). Irvan, salah satu pemilik toko, mengatakan harga masker melonjak hingga lima kali lipat semenjak Januari lalu.

Baca Juga :  Kebijakan PPN Naik 12%! Berikut Daftar Barang dan Jasa yang Tidak Terdampak : Kebutuhan Dasar Masyarakat Aman

“Masker N-95 harganya sekarang Rp 1,5 juta isi 20 lembar. Harga sebelumnya per boks Rp 200 ribu. Kalau Masker Sensi 3 layer Rp 350 ribu isi 50 pcs. Harga sebelumnya cuma sekitar Rp 20 ribu. Masker mulai naiknya sejak Januari pas berita Corona awal-awal sampai sekarang belum turun,” ujar Irvan.

Sumber:Detik.com

Artikulli paraprakGali Potensi Siswa, SMPN 1 Leuwisadeng Gelar Pentas Seni
Artikulli tjetërPergerakan Tanah, Rusak Dua Rumah Di Cibanteng