Publikbicara.com – Penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia memasuki tahap pendalaman yang lebih serius. Aparat penegak hukum kini tidak hanya menelusuri dugaan pelanggaran penyadapan dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), tetapi juga mulai mencermati kemungkinan adanya unsur tindak pidana makar.
Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa dugaan makar belum menjadi dasar penetapan tersangka. Penyidik masih harus mengumpulkan fakta dan alat bukti untuk memastikan apakah aktivitas penyadapan tersebut berkaitan dengan upaya mengganggu atau melumpuhkan jalannya pemerintahan.
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan indikasi yang mengarah pada dugaan makar mulai terlihat dalam pengembangan perkara. Namun, penerapan pasal tersebut tidak bisa dilakukan secara terburu-buru.
Dalam konferensi pers di Museum Tsunami Aceh, Rabu (4/11), Yusril menjelaskan bahwa pasal yang saat ini digunakan penyidik masih berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal dan tindak pidana ITE.
Sementara itu, Pasal 191 dan Pasal 193 KUHP Nasional yang mengatur tindak pidana makar masih dalam tahap pendalaman.
“Sampai saat ini, pasal yang digunakan adalah pasal terkait penyadapan dan ITE, belum pasal lain, termasuk pasal terkait makar,” kata Yusril.
Ia mengungkapkan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan dan pelanggaran ITE. Proses penetapan tersangka hingga penahanan disebut telah dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Namun, fokus penyidikan kini juga diarahkan untuk mengungkap motif di balik aktivitas penyadapan tersebut. Salah satu kemungkinan yang sedang ditelusuri adalah adanya tujuan melumpuhkan Presiden agar tidak dapat menjalankan tugas dan aktivitas kenegaraan.
“Unsur-unsurnya mulai mengarah ke sana, tetapi masih terus didalami. Kalau langsung ditetapkan sebagai makar, tentu terlalu dini karena harus didukung fakta dan bukti yang cukup,” ujarnya.
Persoalan ini semakin menjadi perhatian karena dugaan penyadapan disebut tidak hanya menyasar Presiden, tetapi juga sejumlah menteri, tokoh politik, dan tokoh masyarakat.
Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa informasi mengenai pihak-pihak yang menjadi sasaran penyadapan maupun mereka yang diduga terlibat harus mengacu pada hasil penyidikan.
Pemerintah, kata dia, tidak ingin penanganan perkara berkembang menjadi spekulasi yang justru memicu keresahan di tengah masyarakat.
Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aktor yang diduga berada di balik aktivitas tersebut. Karena itu, pengungkapan motif dan jaringan yang terlibat menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
Yusril menegaskan, penyadapan pada dasarnya bukan tindakan yang sepenuhnya dilarang. Sejumlah lembaga negara memiliki kewenangan melakukan penyadapan berdasarkan peraturan perundang-undangan, di antaranya Kepolisian, Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kewenangan tersebut tidak bisa dijalankan secara bebas tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
“Kalau seseorang melakukan penyadapan tanpa adanya kewenangan dan perintah yang sah dari atasan yang berwenang, maka tindakan tersebut merupakan tindakan ilegal,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus membuka kembali persoalan pengawasan terhadap penggunaan perangkat penyadapan di Indonesia.
Yusril menilai perlu dilakukan evaluasi dan penataan tata kelola perangkat tersebut agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Penguatan pengawasan internal lembaga negara juga dinilai penting. Selain itu, optimalisasi peran lembaga yang menangani keamanan siber dan persandian diperlukan untuk mengantisipasi penyalahgunaan teknologi elektronik.
Di tengah proses penyidikan yang masih berlangsung, Yusril meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.
Ia memastikan perkara tersebut tengah ditangani Mabes Polri dan pemerintah akan mengawal proses hukum agar berjalan profesional, objektif, serta sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat tetap harus waspada, tetapi tidak perlu terlalu khawatir. Percayakan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum untuk menangani persoalan ini sebaik-baiknya,” ujarnya.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













