Publikbicara.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memperkuat langkah pencegahan dan penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), khususnya dalam memberikan perlindungan terhadap kelompok rentan termasuk penyandang disabilitas.
Penguatan tersebut dilakukan melalui Buku Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas yang diluncurkan pada 28 Juli 2026. Panduan tersebut kini tersedia dalam format digital sehingga dapat dimanfaatkan lebih luas oleh masyarakat maupun lembaga yang berkepentingan.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bogor, Farid Ma’rup, mengatakan kehadiran panduan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat kebijakan daerah terkait pencegahan dan penanganan TPPO.
Ia menyebut penyusunan panduan tidak terlepas dari proses kolaborasi yang telah dibangun di Kabupaten Bogor sejak 2024 melalui pembentukan Konsorsium Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas.
“Pengalaman ini semakin meyakinkan kami bahwa kebijakan yang baik lahir dari kolaborasi, pengalaman di lapangan, dan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi penyandang disabilitas,” ujar Farid.
Menurutnya, upaya pencegahan TPPO menjadi tantangan tersendiri bagi Kabupaten Bogor. Selain memiliki wilayah yang luas, daerah ini juga memiliki jumlah penduduk lebih dari enam juta jiwa yang tersebar di 40 kecamatan, 416 desa, dan 19 kelurahan.
Mobilitas penduduk yang tinggi serta perkembangan teknologi informasi dinilai menjadi faktor yang perlu diantisipasi karena dapat memunculkan pola dan modus TPPO yang terus berkembang.
“Pencegahan harus dimulai dari desa, keluarga, dan lingkungan masyarakat. Pemerintah juga tidak mungkin bekerja sendiri,” katanya.
Farid menegaskan, perlindungan masyarakat membutuhkan keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, dunia pendidikan, dunia usaha, media, organisasi masyarakat hingga kelompok penyandang disabilitas.
Komitmen Pemkab Bogor dalam menangani persoalan tersebut sebelumnya telah dituangkan melalui Peraturan Bupati Bogor Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Regulasi tersebut menjadi salah satu dasar dalam pelaksanaan pencegahan, perlindungan, penanganan hingga rehabilitasi korban TPPO di Kabupaten Bogor.
Namun, perkembangan teknologi dan meningkatnya mobilitas masyarakat membuat pemerintah daerah perlu terus menyesuaikan kapasitas pencegahan dan pelayanan.
“Buku ini melengkapi implementasi regulasi yang telah kami miliki sekaligus memperkaya perspektif pemerintah daerah agar pelayanan kepada masyarakat semakin inklusif, adaptif, dan mampu menjangkau seluruh kelompok rentan, termasuk penyandang disabilitas,” ungkap Farid.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Keluarga dan Kependudukan Kemenko PMK, Woro Srihastuti Sulistyaningrum, mengatakan TPPO merupakan persoalan yang berkaitan dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Menurutnya, pencegahan dan penanganan TPPO harus dilakukan secara inklusif agar setiap korban mendapatkan perlindungan tanpa diskriminasi.
“Kehadiran panduan ini menegaskan komitmen kita untuk memastikan bahwa upaya pencegahan dan penanganan TPPO mampu menjangkau seluruh masyarakat dan korban tanpa terkecuali,” ujar Woro.
Ketua Yayasan Sakura Indonesia (YASAJA), Suarni Daeng Caya, berharap panduan tersebut dapat menjadi rujukan bersama bagi pemerintah daerah, lembaga layanan, organisasi masyarakat sipil, organisasi penyandang disabilitas dan masyarakat.
“Semoga panduan ini dapat menjadi referensi bersama dalam memperkuat perlindungan terhadap penyandang disabilitas dari TPPO,” katanya.
Panduan tersebut disusun melalui kolaborasi dan fasilitasi Pemkab Bogor sejak tahap awal, dengan dukungan program ASEAN-Australia Counter Trafficking (ASEAN-ACT) bersama YASAJA.
Masyarakat dapat mengakses buku digital Panduan Pencegahan dan Penanganan TPPO Inklusif Disabilitas melalui tautan https://bit.ly/TPPO-Disabilitas.
Selain itu, tersedia pula video animasi panduan sebagai sarana edukasi dan sosialisasi agar informasi mengenai pencegahan serta penanganan TPPO lebih mudah dipahami masyarakat.
Pemkab Bogor berharap panduan tersebut tidak hanya menjadi dokumen rujukan, tetapi dapat mendorong penguatan kolaborasi dalam mencegah TPPO dan memastikan kelompok rentan memperoleh perlindungan yang setara.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













