Acara The 2nd National Forum of The Indonesian Health Council 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026. Foto: Kemenkes.
Publikbicara.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mendorong penguatan legalitas, keilmuan, dan standar kompetensi tenaga medis sebagai upaya menjaga kualitas pelayanan kesehatan sekaligus melindungi keselamatan pasien di tengah perkembangan teknologi medis yang semakin pesat.
Penegasan tersebut disampaikan Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Prof. Dante Saksono Harbuwono saat membuka The 2nd National Forum of The Indonesian Health Council 2026 di Jakarta, Kamis, 29 Oktober 2026.
Dalam forum tersebut, Dante menegaskan bahwa kemampuan seseorang dalam memahami ilmu kesehatan belum cukup untuk membuktikan bahwa dirinya memiliki kualifikasi profesional. Tenaga medis harus memiliki kompetensi yang teruji serta legalitas yang dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk menggambarkan pentingnya hal itu, Dante mengangkat kisah dalam film Catch Me If You Can. Film tersebut menceritakan seseorang yang mampu menyamar sebagai dokter maupun pilot dan terlihat meyakinkan, meskipun tidak mempunyai kualifikasi serta kewenangan resmi untuk menjalankan profesi tersebut.
Menurutnya, kondisi serupa menjadi pengingat bahwa penampilan dan pengetahuan seseorang tidak bisa dijadikan satu-satunya ukuran kompetensi, terlebih dalam profesi kesehatan yang berkaitan langsung dengan keselamatan manusia.
“Seseorang bisa terlihat meyakinkan dan memiliki pengetahuan tertentu, tetapi ini tidak serta-merta membuktikan bahwa ia memiliki kompetensi profesional yang sesungguhnya,” tegas Dante dikutip dari laman resmi Kemenkes.
Ia juga menyoroti perubahan ilmu kedokteran yang berlangsung semakin cepat. Berdasarkan studi yang disampaikan dalam forum tersebut, perkembangan ilmu medis dapat mengalami perubahan signifikan dalam kurun waktu tiga tahun.
Situasi itu membuat tenaga kesehatan dituntut terus memperbarui pengetahuan dan keterampilannya. Prosedur yang saat ini dianggap efektif bukan tidak mungkin akan digantikan dengan metode baru yang lebih tepat dan efisien.
Karena itu, Kemenkes memandang perlu adanya kolaborasi lebih erat antara Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan, serta perguruan tinggi dan fakultas kedokteran. Sinergi tersebut diharapkan mampu memastikan perkembangan teknologi berjalan seiring dengan pembaruan standar pendidikan dan kompetensi profesi.
Untuk memperkuat sistem tersebut, Kemenkes menetapkan lima agenda strategis bagi Konsil Kesehatan Indonesia.
Kelima agenda itu meliputi penguatan standar kompetensi yang adaptif, penerapan pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning), peningkatan riset dan pengembangan, percepatan pemanfaatan teknologi digital secara etis, serta penguatan koordinasi dan akuntabilitas.
Dante menegaskan, pemanfaatan teknologi dalam pelayanan kesehatan harus tetap berada dalam koridor etika dan standar profesi. Teknologi memang dapat membantu proses pembelajaran maupun pengambilan keputusan medis, tetapi tidak boleh menggantikan prinsip kehati-hatian dan tanggung jawab tenaga kesehatan terhadap pasien.
“Teknologi dapat membantu proses pembelajaran dan pengambilan keputusan medis, tetapi teknologi tidak boleh mengesampingkan prinsip kehati-hatian, standar profesi, dan tanggung jawab kepada pasien,” ujarnya.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












