Polisi berhasil membongkar aktivitas penanaman ganja. Foto: Humas Polri.
Publikbicara.com – Kawasan terpencil di Dusun Alue Garut, Desa Teupin Ruseb, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, ternyata menyimpan aktivitas penanaman ganja dalam skala besar. Aparat gabungan menemukan ladang ganja dengan luas diperkirakan mencapai 18 hektare dalam operasi yang berlangsung pada 27 – 28 Oktober 2026.
Untuk mencapai lokasi, petugas harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki sejauh kurang lebih lima kilometer. Medan yang sulit dijangkau tidak menyurutkan upaya aparat dalam membongkar lahan yang diduga menjadi salah satu sumber pasokan narkotika tersebut.
Pengungkapan ini melibatkan Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh, serta Polres Lhokseumawe. Dalam operasi tersebut, petugas menyisir dua titik yang secara keseluruhan diperkirakan memiliki luas sekitar 18 hektare.
Kabidhumas Polda Aceh Kombes Pol. Joko Krisdiyanto mengatakan, tanaman ganja yang ditemukan memiliki tinggi sekitar dua meter dengan jarak tanam kurang lebih setengah meter.
Seluruh tanaman yang ditemukan langsung dicabut dan diamankan sebagai barang bukti untuk selanjutnya dimusnahkan.
“Alhamdulillah, dalam operasi tersebut, seluas 18 hektare ladang ganja berhasil diungkap. Tanaman ganja kemudian dicabut dan diamankan untuk nantinya dimusnahkan,” kata Joko dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Selain membongkar perkebunan ilegal tersebut, petugas juga mengamankan empat orang berinisial MW, HM, SF, dan WD. Keempatnya dibawa ke Polres Lhokseumawe bersama barang bukti untuk menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Operasi dipimpin Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dedy Tabrani bersama Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol. Gazali Ahmad. Kegiatan tersebut turut mendapat dukungan personel Satuan Brimob Polda Aceh dan jajaran Polres Lhokseumawe.
Menurut Joko, pengungkapan ini menjadi bagian dari strategi pemberantasan narkotika yang tidak hanya menyasar jaringan pengedar, tetapi juga lokasi produksi dan penanaman tanaman terlarang.
Ia menegaskan, pemberantasan narkoba membutuhkan kerja sama seluruh unsur penegak hukum serta keterlibatan masyarakat. Hal tersebut sejalan dengan arahan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan agar penindakan terhadap tindak pidana narkotika terus dilakukan secara berkelanjutan.
Masyarakat pun diingatkan untuk tidak terlibat dalam aktivitas penanaman, penyimpanan, maupun peredaran gelap narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, warga diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau kantor polisi terdekat.
Pengungkapan ladang ganja seluas 18 hektare ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai pasokan narkotika sejak dari sumbernya. Aparat berharap penindakan serupa dapat terus dilakukan guna menekan produksi dan peredaran ganja ilegal, sekaligus melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman narkoba.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












