Beranda Daerah Raperda Masyarakat Adat Masuk Tahap Pembahasan, DPRD Tampung Masukan Kasepuhan

Raperda Masyarakat Adat Masuk Tahap Pembahasan, DPRD Tampung Masukan Kasepuhan

Publikbicara.com – Puluhan masyarakat adat dari berbagai komunitas kasepuhan mendatangi ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Kamis (22/10/2026), untuk menyampaikan aspirasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.

Kehadiran mereka menjadi bagian dari konsultasi publik yang digelar untuk menghimpun masukan langsung dari komunitas adat. Mereka berharap regulasi yang tengah disusun tidak berhenti sebagai pengakuan administratif, tetapi mampu memberikan perlindungan hukum dan manfaat nyata bagi keberlangsungan kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Bogor.

Dalam forum tersebut, masyarakat adat menyampaikan pandangan mengenai pentingnya regulasi yang mampu melindungi identitas budaya, menjaga tradisi leluhur, serta membuka ruang bagi komunitas adat untuk mempertahankan keberlanjutan kehidupan mereka.

Public hearing dipimpin Ketua Panitia Khusus (Pansus), Ridwan Muhibi. Hadir pula Ketua Kesatuan Adat Banten Kidul (SABAKI), H. Sukanta, Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Banten Kidul, Jaro Jajang, serta sejumlah perwakilan masyarakat adat kasepuhan.

Sekretaris Pansus, Nurodin Jaro Peloy, mengatakan konsultasi publik tersebut menjadi kesempatan bagi DPRD untuk mendengar langsung kebutuhan dan harapan masyarakat adat sebelum pembahasan Raperda dilanjutkan.

Menurut Nurodin, aspirasi komunitas adat perlu diakomodasi agar ketentuan yang dirumuskan benar-benar menjawab persoalan yang mereka hadapi di lapangan.

“Alhamdulillah, tadi kita membuka ruang konsultasi publik untuk mendengar secara langsung bagaimana komunitas masyarakat adat punya keinginan yang harus diakomodasi atau dimasukkan dalam Raperda tentang perlindungan dan pemberdayaan masyarakat adat,” ujar Nurodin.

Anggota DPRD Kabupaten Bogor dari Fraksi PKB itu menjelaskan, pembahasan Raperda kini telah memasuki tahap pembahasan pasal demi pasal oleh Pansus. Karena itu, masukan dari masyarakat adat dinilai penting untuk memperkuat substansi aturan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

READ  Kebakaran TPAS Galuga Sempat Tak Terkendali, Bupati Bogor Turun Langsung

Ia menegaskan, keberadaan Perda tersebut diharapkan menjadi bukti kehadiran negara dalam mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat hukum adat.

“Perda ini sebagai bukti bahwa negara hadir untuk mengakui, melindungi, dan memberdayakan masyarakat adat. Perda adat ini memang berbicara dua hal, yakni objek dan subjek,” katanya.

Nurodin berharap regulasi tersebut nantinya tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat hukum adat, tetapi juga mendukung upaya menjaga sumber daya alam secara lestari dan berkelanjutan dengan tetap menghormati nilai-nilai tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.

Sementara itu, Ketua SABAKI, H. Sukanta, menyebut Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat merupakan inisiatif DPRD Kabupaten Bogor. Pelibatan komunitas adat dalam konsultasi publik, menurutnya, menjadi ruang penting untuk menyampaikan masukan terhadap isi regulasi.

“Perda ini inisiatif dari Dewan. Jadi, kami dari unsur komunitas masyarakat adat diminta untuk memberikan masukan terkait dengan isi Perda,” ungkap Sukanta.

Namun, ia menekankan bahwa harapan masyarakat adat tidak berhenti pada lahirnya sebuah produk hukum. Perda yang disusun harus memiliki kualitas dan mampu menjawab kebutuhan nyata komunitas kasepuhan di Kabupaten Bogor.

“Kami berharap Perda yang akan segera ditetapkan ini benar-benar berkualitas, bukan Perda yang asal jadi, tetapi Perda yang memang membawa manfaat untuk masyarakat adat kasepuhan yang ada di Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Selain persoalan perlindungan hukum, Sukanta juga menyoroti pentingnya menjaga identitas budaya di tengah perubahan zaman. Ia mengingatkan generasi muda agar tetap mengenal asal-usul, nilai, dan tradisi yang menjadi bagian dari jati diri masyarakat adat.

“Kita harus ingat, kita memiliki leluhur. Oleh karena itu, saya berpesan, khususnya untuk generasi muda, agar tidak lupa akan Purwadaksi, artinya kita harus tahu siapa kita,” tuturnya.

READ  Dorong Perda Adat, DPRD Bogor Suarakan Perlindungan Kasepuhan: Jangan Sampai Mereka Hilang di Negeri Sendiri

Menurut Sukanta, keberlangsungan adat dan tradisi tidak bisa hanya bergantung pada pengakuan pemerintah. Masyarakat adat sendiri memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mewariskan nilai-nilai leluhur kepada generasi berikutnya.

“Apa yang menjadi tradisi kita itu harus dipertahankan dan dilestarikan. Karena kalau bukan oleh kita, mau sama siapa lagi? Kalau tidak hari ini, mau kapan lagi?” pungkasnya.

Pembahasan Raperda tersebut kini menjadi momentum penting untuk memastikan perlindungan masyarakat hukum adat tidak sebatas tertulis dalam regulasi. Aspirasi yang disampaikan dalam konsultasi publik diharapkan menjadi bagian dari rumusan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menjaga warisan budaya, serta mendukung keberlanjutan kehidupan masyarakat adat di Kabupaten Bogor.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPemerintah Perkuat Penanganan Karhutla
Artikulli tjetërEva Rudy Susmanto Hadiri HKG PKK ke-54 Kota Bogor, Perkuat Pemberdayaan Keluarga