Publikbicara.com – Integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem perizinan berusaha Online Single Submission (OSS) terus diperluas. Hingga pertengahan Oktober 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat sebanyak 576 RDTR telah terintegrasi dengan OSS, meningkat dari 268 RDTR pada awal periode pemerintahan Kabinet Merah Putih.
Di sisi lain, upaya perlindungan lahan pertanian juga mencatat kemajuan. Usulan penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) telah mencapai 87,93 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS), melampaui target minimal 87 persen yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menyampaikan bahwa hingga pertengahan Oktober 2026, jumlah RDTR yang diterbitkan mencapai 691 dokumen, bertambah dari sebelumnya 543 RDTR.
“Capaian ini menunjukkan perluasan ketersediaan RDTR dan percepatan integrasi tata ruang dengan sistem perizinan berusaha,” ujar Suyus di Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Menurut dia, keberadaan RDTR yang terintegrasi dengan OSS mempermudah pelaku usaha memperoleh informasi mengenai kesesuaian pemanfaatan ruang. Dengan demikian, proses perencanaan investasi dan pembangunan diharapkan menjadi lebih jelas dari sisi tata ruang.
Sepanjang Januari hingga Desember 2025, penambahan RDTR tercatat sebanyak 67 dokumen. Sementara itu, pada Januari hingga pertengahan Oktober 2026, jumlahnya bertambah 17 dokumen.
Adapun integrasi RDTR dengan OSS mengalami penambahan sebanyak 231 dokumen sepanjang 2025, kemudian bertambah 25 dokumen pada periode Januari hingga pertengahan Oktober 2026.
Selain mendorong kepastian tata ruang bagi kegiatan usaha, Kementerian ATR/BPN juga menempatkan perlindungan lahan pertanian sebagai bagian dari upaya mendukung ketahanan pangan nasional.
Dalam RPJMN 2025–2029, pemerintah menargetkan penetapan minimal 87 persen dari total LBS sebagai LP2B paling lambat pada 2029.
Namun, berdasarkan data hingga 16 Oktober 2026, usulan penetapan LP2B telah mencapai 87,93 persen atau sekitar 6,45 juta hektare. Angka tersebut menunjukkan bahwa target persentase yang ditetapkan dalam RPJMN telah terlampaui sebelum batas waktu 2029.
Suyus menegaskan, capaian tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mendukung agenda swasembada pangan.
Penetapan LP2B diharapkan memperkuat perlindungan lahan pertanian agar tetap dimanfaatkan sesuai peruntukannya dan tidak mudah beralih fungsi, sehingga keberlangsungan produksi pangan nasional dapat terjaga.
Meski demikian, capaian usulan tersebut perlu dibedakan dari penetapan final LP2B. Angka 87,93 persen yang disampaikan ATR/BPN merujuk pada luas lahan yang telah diusulkan, sehingga proses penetapan dan pelaksanaan perlindungannya tetap menjadi bagian penting untuk memastikan sasaran kebijakan benar-benar terwujud.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow











