Publikbicara.com – Pengurusan sertipikat tanah secara mandiri tidak selalu rumit seperti yang dibayangkan masyarakat. Kelengkapan dokumen, pendampingan petugas, dan kepastian waktu penyelesaian menjadi faktor penting yang dirasakan warga saat mengurus layanan pertanahan di Banda Aceh dan Kota Kupang.
Nova, warga Banda Aceh, berhasil menyelesaikan pengurusan sertipikat tanahnya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Banda Aceh dalam waktu sembilan hari. Proses tersebut mencakup pemecahan sertipikat hingga peralihan hak atas tanah.
Ia mengaku terbantu oleh pendampingan petugas selama menjalani tahapan administrasi. Meski belum memahami seluruh prosedur pengurusan sertipikat, Nova mendapatkan arahan yang dinilainya sabar dan teliti.
Pengalaman itu membuatnya menilai bahwa pengurusan sertipikat secara mandiri dapat dilakukan selama masyarakat memenuhi persyaratan administrasi dan melengkapi dokumen pendukung.
“Jadi, kayaknya untuk semua masyarakat di luar, pengurusan sertipikat itu tidak seribet yang dibayangkan. Semuanya bisa kita kerjakan dengan administrasi dan persyaratan yang lengkap, serta dokumen pendukungannya,” ujar Nova.
Ia berharap kualitas pelayanan Kantah Kota Banda Aceh terus meningkat sehingga semakin banyak masyarakat terdorong untuk mengurus dokumen pertanahan secara mandiri.
“Terima kasih juga atas semua bantuan dari BPN Banda Aceh. Semoga ke depannya pelayanannya semakin lebih bagus, dan masyarakat lebih berminat mengurus semuanya secara sendiri,” tuturnya.
Pengalaman mengenai percepatan layanan juga dirasakan Theodora Elsin Toni, warga Kota Kupang. Ia mengaku merasakan perbedaan waktu penyelesaian saat mengurus sertipikat hasil balik nama di Kantah Kota Kupang.
Berdasarkan pengalamannya mengurus sertipikat secara mandiri beberapa kali, proses kali ini berlangsung lebih cepat dibandingkan pengurusan sebelumnya. Sertipikat yang diurusnya selesai dalam waktu sekitar satu minggu, sedangkan sebelumnya proses tersebut bisa memakan waktu lebih dari dua hingga tiga minggu.
“Saya lagi ambil sertipikat hasil balik nama. Menurut saya pengurusannya untuk kali ini lebih cepat selesainya karena cuma satu minggu, biasanya bisa lebih dari dua-tiga minggu,” ungkap Theodora.
Menurut dia, kepastian waktu penyelesaian memberikan kenyamanan bagi masyarakat. Dengan tenggat waktu yang jelas, pemohon dapat mengetahui perkiraan penyelesaian layanan tanpa harus berulang kali mendatangi kantor pertanahan untuk menanyakan perkembangan permohonan.
“Tenggat waktu jelas, pelayanan lebih bagus, kita sebagai masyarakat juga lebih puas kita tidak perlu cek-cek terus ke BPN,” pungkasnya.
Pengalaman Nova dan Theodora memperlihatkan pentingnya pelayanan pertanahan yang mudah diakses, didukung informasi persyaratan yang jelas, serta pendampingan petugas dan kepastian waktu penyelesaian. Faktor-faktor tersebut dapat membantu masyarakat mengurus sertipikat secara mandiri dengan lebih nyaman.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












