Beranda Daerah UU Ketransmigrasian Dinilai Perlu Diperbarui, Pemerintah Dorong Pembangunan Pusat Ekonomi Baru

UU Ketransmigrasian Dinilai Perlu Diperbarui, Pemerintah Dorong Pembangunan Pusat Ekonomi Baru

Publikbicara.com – Pemerintah mendorong pembaruan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 29 Tahun 2009. Perubahan regulasi dinilai diperlukan agar kebijakan transmigrasi mampu menjawab persoalan pertanahan, pembangunan kawasan, hubungan pusat-daerah hingga kebutuhan menciptakan pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara menyampaikan hal tersebut dalam rapat kerja bersama Komite I DPD RI, Senin (5/10). Ia mengapresiasi langkah DPD RI yang membuka ruang pembahasan awal terkait rencana perubahan regulasi tersebut.

Menurut Iftitah, persoalan transmigrasi banyak bersentuhan langsung dengan kepentingan daerah. Karena itu, penyusunan regulasi baru harus bertumpu pada kebutuhan masyarakat dan pemerintah daerah, bukan semata-mata kepentingan kementerian.

“DPD merupakan representasi daerah. Banyak persoalan transmigrasi dirasakan langsung di daerah, mulai dari pertanahan, tata ruang, hubungan pusat dan daerah, sampai bagaimana masyarakat lokal memperoleh manfaat dari pembangunan kawasan,” kata Iftitah.

Ia menegaskan, pemerintah tidak menganggap UU Ketransmigrasian yang berlaku saat ini gagal. Regulasi tersebut, kata dia, telah mengubah paradigma transmigrasi dari sekadar pemindahan penduduk menjadi pembangunan kawasan dan pusat pertumbuhan.

Namun, perubahan struktur ekonomi nasional membuat kerangka hukum tersebut perlu disesuaikan. Industrialisasi, hilirisasi, investasi, penciptaan lapangan kerja, persoalan pertanahan, pengelolaan aset hingga pemerataan manfaat ekonomi menjadi sejumlah tantangan baru.

“Indonesia berubah, tantangannya berubah, dan transmigrasi juga harus mampu menjawab perubahan itu. Transmigrasi tidak bisa lagi hanya dimaknai sebagai memindahkan penduduk,” ujarnya.

Iftitah mengatakan arah baru transmigrasi harus lebih menitikberatkan pada penciptaan pekerjaan, peningkatan produktivitas, pendapatan masyarakat serta pembentukan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru.

Pada saat yang sama, pemerintah memastikan pembaruan regulasi tidak akan mengabaikan hak transmigran yang telah mengikuti program pemerintah sebelumnya.

READ  Pemerintah Ubah Wajah Kawasan Transmigrasi, Kini Dibidik Jadi Pusat Investasi dan Industri

Menurut Iftitah, kepastian hak lama menjadi salah satu agenda penting yang harus diselesaikan, termasuk melalui penyelesaian persoalan pertanahan dan legalisasi aset.

“Yang sudah menjadi hak masyarakat harus kita berikan kepastian. Negara tidak boleh mengingkari apa yang telah dijanjikan kepada para transmigran terdahulu,” tegasnya.

Model Transmigrasi Lebih Fleksibel

Pemerintah juga mengusulkan perubahan pola pembangunan transmigrasi agar lebih fleksibel sesuai karakter kawasan.

Iftitah mencontohkan kawasan yang dikembangkan berbasis industri tidak harus selalu menggunakan pola rumah tapak dan sertifikat hak milik. Model tersebut dapat diarahkan pada kepastian pekerjaan, penyediaan hunian layak, peningkatan kompetensi dan perlindungan tenaga kerja.

Namun, ia menegaskan kawasan industri bukan tujuan akhir transmigrasi.

“Industri bukan tujuan transmigrasi. Industri adalah salah satu mesin ekonomi. Tujuan akhirnya tetap sama: pekerjaan, pendapatan, produktivitas, dan kesejahteraan masyarakat kawasan,” katanya.

Dalam skema tersebut, masyarakat lokal juga diminta menjadi bagian utama dari pembangunan kawasan dan memperoleh kesempatan pertama dari pertumbuhan ekonomi yang tercipta.

Pemerintah turut mendorong penguatan Koperasi Masyarakat Kawasan sebagai wadah ekonomi bersama. Hak individual masyarakat tetap dilindungi, sementara kegiatan produksi, rantai nilai, akses pembiayaan hingga kekuatan pasar dapat diperkuat secara kolektif.

Terapkan Konsep Economic Engine First

Kementerian Transmigrasi juga mengusulkan pendekatan Economic Engine First dalam pembangunan kawasan transmigrasi.

Melalui pendekatan tersebut, penempatan masyarakat tidak lagi menjadi langkah pertama. Pemerintah terlebih dahulu memastikan tersedia potensi ekonomi, pasar atau off-taker, investasi, kegiatan usaha, kebutuhan sumber daya manusia, hunian serta infrastruktur pendukung.

“Kita tidak ingin memindahkan masyarakat ke suatu kawasan kemudian berharap ekonominya tumbuh. Kita ingin memastikan mesin ekonominya tumbuh terlebih dahulu, agar masyarakat yang datang memiliki pekerjaan, usaha, dan masa depan,” ujar Iftitah.

READ  121 Kebijakan dalam 21 Bulan, Presiden Prabowo Tegaskan Pemerintah Harus Bergerak Cepat

Pemerintah juga ingin mengubah pola pendampingan kawasan. Keberlanjutan pembinaan tidak semata-mata ditentukan oleh usia kawasan yang telah mencapai lima tahun, tetapi berdasarkan tingkat kematangan dan kemampuan kawasan untuk berkembang secara mandiri.

“Kita tidak menyerahkan kawasan karena usianya sudah lima tahun. Kita menyerahkan kawasan ketika ia sudah mampu tumbuh,” katanya.

Selain itu, tata kelola tanah dan aset transmigrasi akan menjadi bagian dari pembaruan regulasi. Pemerintah menginginkan aset dan tanah transmigrasi tidak hanya dipandang secara administratif, tetapi dapat dikelola secara produktif sesuai fungsi dan ketentuan hukum untuk mendukung pelayanan publik, kegiatan ekonomi, investasi dan penerimaan negara.

Usulkan Dewan Pertimbangan Transmigrasi

Untuk menangani persoalan transmigrasi yang melibatkan banyak sektor, Kementerian Transmigrasi juga mengusulkan menghidupkan kembali Dewan Pertimbangan Transmigrasi dengan kelembagaan yang lebih kuat.

Dewan tersebut diusulkan dipimpin Presiden RI, sedangkan Menteri Transmigrasi menjadi sekretaris.

Iftitah mengatakan kebutuhan lembaga tersebut muncul karena persoalan transmigrasi tidak hanya berkaitan dengan satu kementerian.

“Persoalan transmigrasi menyangkut pertanahan, kawasan hutan, infrastruktur, industri, investasi, energi, ketenagakerjaan, dan pemerintah daerah. Kementerian Transmigrasi tidak mungkin bekerja sendiri,” ujarnya.

Pemerintah juga ingin mengubah indikator keberhasilan program transmigrasi. Jumlah kepala keluarga yang ditempatkan, rumah yang dibangun, luas lahan maupun sertifikat yang diterbitkan dinilai belum cukup untuk menggambarkan keberhasilan pembangunan kawasan.

Indikator baru diarahkan pada jumlah lapangan kerja yang tercipta, peningkatan pendapatan, pertumbuhan UMKM dan koperasi, investasi yang masuk serta kemampuan kawasan menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru secara berkelanjutan.

Ketua Komite I DPD RI Andi Sofyan Hasdam mengapresiasi perubahan paradigma yang dibawa Kementerian Transmigrasi.

Menurutnya, konsep transmigrasi selama ini lebih dikenal sebagai program pemindahan penduduk. Namun, pendekatan yang disampaikan pemerintah kini lebih diarahkan pada pembangunan kawasan dan peningkatan kesejahteraan.

READ  ICWI Desak KPK Selidiki Penambahan Reses DPD RI yang Diduga Langgar Aturan

“Kami sangat mengapresiasi karena selama ini konsep yang kita tahu mengenai transmigrasi adalah konsep pemindahan penduduk. Ternyata itu berbeda sekali konsepnya sekarang,” kata Andi.

Iftitah menegaskan pembahasan bersama Komite I DPD RI masih berada pada tahap awal dan belum memasuki pembahasan pasal demi pasal.

“Kami belum meminta DPD RI menyetujui satu pasal pun. Kami meminta agar urgensi perubahan UU ini dapat kita sepakati bersama, kemudian substansinya dibahas dengan melibatkan daerah dan seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.

Kementerian Transmigrasi berharap Komite I DPD RI dapat mendorong RUU Ketransmigrasian melalui mekanisme legislasi DPD RI sehingga memperoleh ruang dalam Prolegnas Prioritas 2027.

“RUU ini bukan semata-mata tentang Kementerian Transmigrasi. Ini tentang bagaimana negara memperkuat daerah. Karena itu kami ingin pembaruannya lahir dari aspirasi daerah dan dikawal bersama DPD RI,” pungkas Iftitah.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPresiden FIFA Sambangi Istana, Apresiasi Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup
Artikulli tjetërHUT ke-81 TNI, Panglima Tekankan Profesionalisme dan Kepercayaan Rakyat