Beranda Daerah Panen Raya di Katulampa, Pemkot Bogor Tegaskan Komitmen Jaga Lahan Pertanian

Panen Raya di Katulampa, Pemkot Bogor Tegaskan Komitmen Jaga Lahan Pertanian

Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin hadiri panen raya bersama Kelompok Tani Dewasa (KTD) Bangun Tani Hias di Kampung Cikeas. Foto: Pemkot Bogor.

Publikbicara.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor menegaskan komitmennya menjaga keberadaan lahan pertanian di tengah keterbatasan lahan perkotaan. Langkah tersebut menjadi bagian dari dukungan terhadap program swasembada pangan sekaligus menjaga fungsi lahan sebagai daerah resapan air.

Komitmen itu disampaikan Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin saat menghadiri panen raya bersama Kelompok Tani Dewasa (KTD) Bangun Tani Hias di Kampung Cikeas, Kelurahan Katulampa, Kecamatan Bogor Timur, Senin (5/10/2026).

Jenal mengatakan, lahan pertanian yang masih bertahan di Kota Bogor harus dijaga secara konsisten. Salah satunya melalui penguatan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B).

“Dengan luas lahan yang terbatas, kita mendukung pemerintah pusat dalam swasembada pangan. Nah, di Katulampa ini yang sama-sama kita injak, luasannya kurang lebih lima hektare,” kata Jenal dikutip dari laman resmi Pemkot Bogor.

Menurutnya, keberadaan lahan pertanian tidak hanya berkaitan dengan produksi pangan maupun potensi pendapatan. Lahan tersebut juga mempunyai fungsi ekologis sebagai area resapan air yang manfaatnya tidak hanya dirasakan warga Kota Bogor, tetapi juga wilayah penyangga di sekitarnya.

“Tidak hanya untuk Kota Bogor, namun juga untuk daerah penyangga lainnya. Ditambah Pemkot Bogor yang juga berkonsentrasi terhadap penjagaan lahan pertanian,” ujarnya.

Jenal menyebut pemerintah daerah sebenarnya memiliki ruang untuk melakukan land banking lahan pertanian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010.

Namun, keterbatasan lahan membuat upaya mempertahankan kawasan pertanian yang masih eksis menjadi pilihan penting bagi Pemkot Bogor.

READ  Kapolres Bogor Hadiri Acara Panen Jagung di Cikopomayak, Jasinga

Terlebih, berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), hamparan pertanian yang tersisa di Kota Bogor tercatat sekitar 58 hektare. Luasan tersebut berpotensi terus menyusut apabila tidak mendapat perlindungan yang konsisten.

Karena itu, Jenal berencana melakukan identifikasi ulang terhadap lahan yang telah ditetapkan dalam perda tersebut.

“Saya akan coba mengidentifikasi ulang, akan mengundang Dinas Pertanian bersama aparat wilayah memastikan bahwa Perda yang sudah kita tetapkan 58 hektare itu harus betul-betul konsisten,” jelasnya.

Selain mempertahankan lahan, Pemkot Bogor juga menaruh perhatian terhadap kesejahteraan petani. Salah satu upaya yang akan ditindaklanjuti adalah perlindungan melalui program asuransi bagi petani, termasuk asuransi usaha tani padi dan asuransi jiwa.

Jenal mengatakan, skema tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan apabila petani mengalami gagal panen akibat bencana alam maupun risiko lainnya. Biaya kepesertaan asuransi usaha tani disebut relatif terjangkau, yakni sekitar Rp36 ribu.

“Khawatir terjadi gagal panen akibat bencana alam dan lain-lain, Pemkot hadir memberikan pergantian, termasuk asuransi jiwa bagi para petani,” bebernya.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPresiden FIFA Sambangi Istana, Apresiasi Indonesia Jadi Tuan Rumah FIFA ASEAN Cup
Artikulli tjetërUU Ketransmigrasian Dinilai Perlu Diperbarui, Pemerintah Dorong Pembangunan Pusat Ekonomi Baru