Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo. Foto: Humas Polri.
Publikbicara.com – Satgas Kepolisian Operasi Damai Cartenz-2026 menangkap seorang pria berinisial YYS alias OS alias K (33), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait perkara jaringan pengadaan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura.
YYS diamankan di kawasan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Papua, pada Selasa (29/9/2026) sekitar pukul 15.15 WIT.
Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara jaringan senjata dan amunisi yang telah ditangani aparat sejak Maret 2026.
Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Yusuf Sutejo, mengatakan YYS diduga berperan sebagai perantara dalam transaksi jual beli senjata dan amunisi.
“YYS merupakan DPO dalam rangkaian pengembangan perkara jaringan senjata dan amunisi di wilayah Jayapura yang ditangani sejak Maret 2026,” kata Yusuf dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis (1/10).
Menurut Yusuf, YYS sebelumnya pernah menjalani hukuman dalam perkara narkoba selama tujuh tahun. Ia baru menyelesaikan masa pidananya pada awal 2026.
Pengungkapan terhadap YYS merupakan bagian dari pengembangan perkara yang sebelumnya telah membawa 13 orang ke dalam proses hukum. Mereka masing-masing berinisial SP, OB, YP, MKM, DK, KO, SM, HM, AKW, NH, HLT, YK, dan AG.
Belasan orang tersebut disebut memiliki peran berbeda dalam jaringan, mulai dari pembeli, penyandang dana, penyedia amunisi hingga perantara senjata dan amunisi.
Dari rangkaian pengungkapan itu, Satgas Damai Cartenz mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 298 butir amunisi, empat magazen SS1 panjang, satu magazen SS1 pendek, satu pucuk senjata api rakitan, serta enam pucuk laras senjata api bekas Perang Dunia II dalam kondisi berkarat.
Dalam perkara ini, YYS disangkakan melanggar Pasal 306 jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan penguasaan atau kepemilikan senjata api, amunisi, bahan peledak, atau bahan berbahaya lainnya tanpa hak.
Kasus tersebut berkaitan dengan peristiwa yang terjadi pada 12 Maret 2026 di Jalan Pertigaan Lampu Merah Pasar Lama Sentani, Kabupaten Jayapura. Atas sangkaan tersebut, YYS terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.
Kepala Operasi Damai Cartenz-2026, Irjen Pol Faizal Ramadhani, mengatakan penangkapan YYS dilakukan melalui tahapan pengembangan penyelidikan.
“Pengamanan terhadap yang bersangkutan merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang dilakukan secara bertahap. Selanjutnya, penyidik akan mendalami peran dan keterlibatan yang bersangkutan berdasarkan fakta serta alat bukti yang diperoleh,” ujar Faizal.
Wakaops Damai Cartenz-2026, Kombes Pol Adarma Sinaga, menambahkan penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut.
“Setelah YYS diamankan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mendalami peran yang bersangkutan sebagai bagian dari pengembangan jaringan yang sedang ditangani. Kami memastikan prosesnya dilakukan secara profesional dan berdasarkan ketentuan hukum,” katanya.
Saat ini YYS telah dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Satgas Damai Cartenz-2026 menyatakan pengembangan perkara masih berlangsung dan kemungkinan adanya pihak lain akan ditentukan berdasarkan fakta serta alat bukti yang ditemukan penyidik. Proses penegakan hukum dilakukan dengan tetap mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan dan asas praduga tak bersalah.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













