Beranda Daerah Pansus DPR Dorong RUU Daerah Kepulauan Beri Kepastian Anggaran dan Layanan Publik

Pansus DPR Dorong RUU Daerah Kepulauan Beri Kepastian Anggaran dan Layanan Publik

Publikbicara.com – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan didorong tidak berhenti pada pengakuan terhadap karakteristik geografis wilayah kepulauan. Regulasi tersebut dinilai perlu memberikan konsekuensi hukum yang nyata, terutama dalam pembiayaan afirmatif, konektivitas antarpulau, serta pemenuhan layanan dasar masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU tentang Daerah Kepulauan DPR RI, Jaelani, saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Pansus ke Kota Ternate, Maluku Utara, Rabu (30/9/2026).

Kunjungan tersebut dilakukan untuk menghimpun masukan dari Pemerintah Provinsi Maluku Utara, Pemerintah Kota Ternate, DPRD, serta akademisi sebagai bahan penyempurnaan draf RUU yang masuk dalam Prolegnas 2025 – 2029.

Jaelani mengatakan karakteristik kepulauan harus diterjemahkan ke dalam kebijakan afirmatif negara. Menurut dia, tingginya biaya jarak atau cost of distance menjadi salah satu persoalan yang membuat penyediaan layanan dasar di wilayah kepulauan berbeda dengan daerah daratan.

“Potensi kelautan nasional kita sangat besar, namun kontribusi sektor pesisir dan laut terhadap PDB masih belum optimal. Di sisi lain, ratusan pulau berpenghuni di provinsi berciri kepulauan seperti Maluku Utara masih menghadapi tingginya cost of distance dan keterbatasan jangkauan layanan dasar,” ujar Jaelani.

Ia menegaskan perlakuan khusus bagi daerah kepulauan bukan semata-mata bentuk keistimewaan, melainkan bagian dari upaya menerjemahkan prinsip pemerataan pembangunan dan keadilan sosial. Karakteristik kepulauan juga disebut memiliki landasan konstitusional sebagaimana Pasal 25A UUD 1945.

Menurut Jaelani, regulasi khusus diperlukan agar persoalan biaya logistik, energi, pendidikan, kesehatan, hingga pelayanan pemerintahan di pulau-pulau terpencil dapat ditangani melalui kebijakan yang sesuai dengan beban geografis masing-masing daerah.

“Negara harus hadir mengintervensi ketimpangan ini melalui pendekatan prosperity dan security. Pengaturan khusus RUU ini sangat mendesak agar biaya tinggi logistik, energi, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan di pulau-pulau terisolasi tidak lagi membebankan masyarakat maupun pemerintah daerah,” katanya.

READ  Komisi III DPR Buka Suara Terkait Kasus Amsal Sitepu 

Dalam perkembangan pembahasan RUU tersebut, Jaelani menyebut seluruh delapan fraksi di DPR RI telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM). Pansus selanjutnya dijadwalkan menggelar rapat kerja dengan Kementerian Dalam Negeri pada 6 Oktober 2026 untuk menerima DIM dari pemerintah sebelum memasuki tahapan harmonisasi.

Dari Ternate, pemerintah daerah juga menyampaikan sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat ruang dalam regulasi tersebut.

Wali Kota Ternate Tauhid Soleman mengatakan kondisi geografis Kota Ternate yang mencakup Pulau Ternate serta wilayah kepulauan BAHIM Batang Dua, Hiri, dan Moti berpengaruh langsung terhadap biaya dan waktu penyelenggaraan pemerintahan.

“Bagi Kota Ternate, RUU Daerah Kepulauan sangat penting karena karakteristik kepulauan secara nyata memengaruhi biaya dan pola penyelenggaraan pemerintahan,” kata Tauhid.

Ia meminta kebijakan afirmatif dalam RUU tidak hanya berupa pengakuan terhadap karakteristik geografis, tetapi juga diikuti konsekuensi terhadap pembiayaan, kewenangan, konektivitas, dan standar pelayanan publik.

Salah satu yang disoroti adalah mekanisme Dana Khusus Kepulauan (DKK). Tauhid menilai indikator pembiayaan perlu mempertimbangkan kondisi geografis yang selama ini belum sepenuhnya tercermin melalui jumlah penduduk maupun luas daratan.

“Ke depan, perlu dipertimbangkan faktor jumlah pulau berpenghuni, luas wilayah laut, jarak antarpulau, hingga biaya transportasi,” ujarnya.

Selain pembiayaan, Pemkot Ternate juga mengusulkan penguatan nomenklatur pemerintahan serta perubahan status sektor kelautan dan perikanan. Tauhid berharap sektor tersebut dapat ditempatkan sebagai urusan wajib sehingga memiliki dasar penganggaran yang lebih kuat.

Sementara itu, akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Siti Barora Sinay, menilai RUU Daerah Kepulauan perlu mengatur secara jelas desain desentralisasi asimetris, termasuk pembagian kewenangan pengelolaan ruang laut antara pemerintah pusat dan daerah.

Menurut Siti, pembagian ruang laut harus dipahami sebagai pembagian kompetensi administratif dalam penyelenggaraan pelayanan masyarakat, bukan pembagian kedaulatan.

READ  Pengamen Cilik Bojonggede yang Viral Dapat Perhatian Bupati Bogor

“RUU ini tidak cukup hanya mengakui status, tetapi harus memberi konsekuensi hukum operasional melalui desentralisasi asimetris yang jelas,” jelasnya.

Ia juga mendorong agar tata kelola ruang darat, pesisir, dan laut ditempatkan dalam satu kesatuan bioekoregion. Konsekuensi kewenangan tersebut, kata Siti, harus diikuti dengan skema pendanaan yang memadai.

Ia menyebut prinsip money follows function and geographical burden perlu diterapkan melalui DKK. Dana tersebut, menurutnya, dapat diarahkan untuk belanja produktif dan pemerataan guna mengurangi kesenjangan fiskal serta memastikan masyarakat di pulau-pulau kecil memperoleh layanan dasar.

Masukan dari pemerintah daerah dan akademisi tersebut selanjutnya menjadi bagian dari bahan Pansus DPR RI dalam penyempurnaan RUU Daerah Kepulauan sebelum memasuki tahapan pembahasan berikutnya.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakKasus Lapas Cibinong Jadi Momentum Ombudsman Perkuat Pengawasan Pelayanan Publik