Beranda Kesehatan Kemenkes Gandeng Kejagung Kawal Proyek Infrastruktur Kesehatan, Cegah Masalah Hukum Sejak Awal

Kemenkes Gandeng Kejagung Kawal Proyek Infrastruktur Kesehatan, Cegah Masalah Hukum Sejak Awal

Publikbicara.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat pengawasan hukum terhadap agenda besar pembangunan infrastruktur kesehatan dengan menggandeng Kejaksaan Agung (Kejagung).

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan dua Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kemenkes dan Kejagung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (21/9).

PKS ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemenkes Kunta Wibawa Dasa Nugraha bersama Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Narendra Jatna.

Kunta mengatakan, besarnya agenda transformasi kesehatan membutuhkan pelaksanaan program yang tidak hanya cepat, tetapi juga efektif, efisien, dan akuntabel. Karena itu, pendampingan hukum dinilai perlu dilakukan sejak program masih berada pada tahap perencanaan.

“Kami berharap dukungan dan pendampingan dari Kejaksaan dapat dilakukan sedini mungkin sejak tahap perencanaan. Mencegah lebih baik daripada mengobati,” ujar Kunta dikutip dari laman resmi Kemenkes.

Melalui kerja sama tersebut, pengawalan program strategis dilakukan Jamintel, sedangkan Jamdatun memberikan pendampingan ketika Kemenkes menghadapi persoalan hukum di bidang perdata maupun tata usaha negara.

Kebutuhan pengawalan itu berkaitan dengan skala pembangunan yang tengah disiapkan Kemenkes. Pemerintah menargetkan renovasi 10.000 puskesmas di 7.285 kecamatan, pembangunan 514 laboratorium kesehatan masyarakat, serta revitalisasi 441 rumah sakit daerah dan rumah sakit jiwa di berbagai daerah.

Tak hanya pembangunan fisik, pengelolaan anggaran pengadaan alat kesehatan, obat, dan bahan medis habis pakai juga menjadi bagian dari agenda besar tersebut.

Kemenkes mencatat, melalui konsolidasi pengadaan pada periode 2025-2026, terdapat penghematan Rp10,25 triliun atau 52,9 persen dari pengadaan alat kesehatan. Sementara pengadaan obat dan bahan medis habis pakai diklaim menghemat Rp1,20 triliun atau 38,6 persen.

Jamintel Reda Manthovani mengatakan, pengawalan sejak tahap awal diharapkan dapat menekan potensi pelanggaran dalam pelaksanaan program.

READ  Kemenkes dan OJK Perkuat Pembiayaan Kesehatan

“Dengan kerja sama ini, kami berharap dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pejabat Kemenkes dalam melaksanakan tugas,” kata Reda.

Senada, Jamdatun Narendra Jatna menyatakan kesiapan jajarannya memberikan pertimbangan hukum agar kebijakan dan pelaksanaan program kesehatan tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kedua PKS tersebut berlaku selama dua tahun, terhitung sejak 21 September 2026 hingga 21 September 2028.

Kerja sama itu merupakan tindak lanjut Nota Kesepahaman Nomor HK.03.01/Menkes/1096/2024 antara Kemenkes RI dan Kejaksaan RI tentang Dukungan Pelaksanaan Tugas dan Fungsi yang sebelumnya ditandatangani Menteri Kesehatan RI bersama Jaksa Agung RI.

Sebelumnya, Kemenkes juga telah menjalin kerja sama dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum), khususnya dalam penguatan fungsi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di lingkungan kementerian.

Kunta menegaskan, kolaborasi dengan Kejaksaan diharapkan tidak berhenti pada dokumen kerja sama, tetapi memberikan dampak langsung terhadap pelaksanaan pembangunan kesehatan.

“Kerja sama ini tidak boleh sekadar di atas kertas. Sinergi ini harus bermuara pada pelayanan kesehatan yang lebih baik dan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat,” ujar Kunta.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakRUU Reforma Agraria Disepakati ke Pembicaraan Tingkat II DPR RI
Artikulli tjetërTim Beregu Indonesia Bersiap Hadapi Perempatfinal Asian Games 2026