Publikbicara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan percepatan transformasi pelayanan pertanahan sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum dan pelayanan yang lebih mudah bagi masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid saat memimpin Upacara Peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Peringatan HANTARU tahun ini bertepatan dengan 66 tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). HANTARU 2026 mengusung tema “Transformasi, Melayani Lebih Pasti.”
Dalam amanatnya, Nusron mengatakan transformasi di lingkungan ATR/BPN harus diterjemahkan menjadi perubahan nyata dalam pola kerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Mari kita jadikan momentum HANTARU 2026 ini sebagai pendorong untuk terus memperkuat komitmen pengabdian kita kepada bangsa dan negara. Transformasi, Melayani Lebih Pasti harus menjadi cara kerja kita sehari-hari,” ujar Nusron.
Menurutnya, perubahan yang dilakukan melalui kebijakan, organisasi, teknologi maupun sistem pelayanan harus memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
Ia juga meminta jajaran ATR/BPN di tingkat pusat hingga daerah memastikan standar waktu pelayanan diterapkan secara transparan. Setiap proses birokrasi, kata dia, harus dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.
Selain pelayanan, Nusron menekankan pentingnya penanganan sengketa dan konflik pertanahan secara serius dengan tetap berpedoman pada hukum.
“Pastikan setiap proses birokrasi wajib dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel, dan setiap sengketa dan konflik pertanahan ditangani dengan kesungguhan, ketegasan, dan keberanian, dengan tetap berpijak pada kebenaran dan hukum,” tegasnya.
Upaya mempercepat pelayanan tersebut sebelumnya diwujudkan melalui peluncuran Tiga Transformasi Layanan dan Organisasi pada 17 Agustus 2026.
Tiga transformasi itu meliputi Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari, serta Organisasi Berbasis Kewilayahan.
Untuk Pengukuran Terjadwal, penerapannya kini telah menjangkau 465 Kantor Pertanahan atau sekitar 96,3 persen dari seluruh Kantor Pertanahan secara nasional. Melalui skema tersebut, penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditetapkan memiliki standar waktu maksimal 12 hari.
Sementara layanan PERINTIS menargetkan penyelesaian proses peralihan hak dalam waktu maksimal 10 hari. Pada momentum HANTARU 2026, penerapannya diperluas hingga 109 Kantor Pertanahan.
Transformasi juga dilakukan melalui perubahan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Kantor Pertanahan. Pendekatan yang sebelumnya bersifat tematik diarahkan menjadi berbasis kewilayahan.
Tahap pertama perubahan tersebut telah diterapkan pada 10 Kantor Pertanahan. Selanjutnya, transformasi SOTK memasuki tahap kedua dengan mencakup 50 Kantor Pertanahan.
Nusron menilai transformasi pelayanan dan organisasi tersebut tidak terlepas dari agenda Reforma Agraria yang diarahkan untuk mendorong kemajuan sekaligus keadilan di bidang pertanahan.
“Semangat Reforma Agraria adalah semangat kita untuk maju bersama dan untuk berkeadilan lebih baik. Selamat memperingati HANTARU 2026,” pungkasnya.
Upacara HANTARU 2026 turut dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN.
Rangkaian upacara diisi dengan pembacaan sejarah Kementerian ATR/BPN, pengibaran Pataka Kementerian ATR/BPN dan Bendera Merah Putih, pembacaan Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila, menyanyikan Indonesia Raya dan Mars Kementerian ATR/BPN, serta pemotongan tumpeng oleh Menteri Nusron.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













