Beranda Hukum RUU Reforma Agraria Disepakati ke Pembicaraan Tingkat II DPR RI

RUU Reforma Agraria Disepakati ke Pembicaraan Tingkat II DPR RI

Publikbicara.com – Pembahasan Tingkat I Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria rampung dilakukan DPR RI bersama pemerintah. Seluruh fraksi menyatakan menerima RUU tersebut untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI.

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Pengambilan Keputusan atas Hasil Pembahasan/Pembicaraan Tingkat I RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Senin (21/9/2026).

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan, penyelesaian pembahasan Tingkat I menjadi tahapan penting dalam upaya menghadirkan landasan hukum penyelenggaraan reforma agraria di Indonesia.

“Alhamdulillah, pembahasan RUU Pengaturan Reforma Agraria yang ditunggu oleh banyak pihak dapat kita selesaikan dalam forum Pembicaraan Tingkat I,” kata Nusron.

Menurut dia, seluruh fraksi DPR RI telah menyampaikan pandangan masing-masing dan menyepakati agar RUU tersebut diteruskan ke tahapan berikutnya.

Nusron menjelaskan, reforma agraria memiliki keterkaitan erat dengan upaya mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan masyarakat, dan kemakmuran rakyat.

Hal itu karena tanah dan sumber daya agraria menjadi bagian penting dalam kehidupan dan penghidupan masyarakat. Karena itu, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatannya perlu diatur secara adil sekaligus memberikan kepastian hukum.

RUU tersebut juga diarahkan untuk memperkuat penyelesaian berbagai persoalan agraria, termasuk konflik yang berkaitan dengan ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah.

Selain itu, regulasi tersebut mengatur persoalan persebaran kewenangan antarlembaga, mekanisme penyelesaian konflik, hingga penerapan fungsi sosial atas tanah.

“Melalui RUU ini, penyelenggaraan Reforma Agraria dirancang menjadi lebih terencana, terukur, transparan, dan partisipatif,” ujar Nusron.

Ia mengatakan, masyarakat nantinya mendapatkan ruang untuk terlibat dalam sejumlah proses, mulai dari penyelesaian konflik agraria, pemulihan hak, redistribusi tanah, hingga pemberdayaan masyarakat.

READ  Lestarikan Tradisi, Dorong Inovasi: Wamen Ekraf Tekankan Peran Festival Merah Putih

Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dalam forum itu, perwakilan seluruh fraksi menyampaikan pandangan terhadap RUU Pengaturan Reforma Agraria.

Pada akhir rapat, seluruh fraksi menyatakan menerima hasil pembahasan Tingkat I dan menyepakati RUU tersebut untuk dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Sidang Paripurna DPR RI.

Sejumlah Wakil Menteri Kabinet Merah Putih dan anggota Badan Legislasi DPR RI turut hadir dalam rapat tersebut.

Nusron didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan serta jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBupati Bogor Gelar Doa Bersama untuk Ayahanda Dandim 0621
Artikulli tjetërTim Beregu Indonesia Bersiap Hadapi Perempatfinal Asian Games 2026