Beranda Daerah Rumah Kontrakan di Ciparay Jadi Lokasi Produksi Uang Palsu, Dua Bersaudara Diciduk

Rumah Kontrakan di Ciparay Jadi Lokasi Produksi Uang Palsu, Dua Bersaudara Diciduk

Polresta Bandung berhasil bongkar praktik pembuatan uang Rupiah palsu senilai sekitar Rp1 miliar. Foto: Tribratanews.

Publikbicara.com – Praktik pembuatan uang Rupiah palsu senilai sekitar Rp1 miliar dibongkar Satreskrim Polresta Bandung di sebuah rumah kontrakan di Kampung Leuwi Jambu, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap dua tersangka yang merupakan kakak beradik, Mardonal alias Ronal dan Syahrial.

Kasat Reskrim Polresta Bandung Kompol Dwi Rio Adrian mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas pembuatan uang palsu di rumah kontrakan tersebut.

Petugas Unit 1 Resum Satreskrim Polresta Bandung kemudian mendatangi lokasi pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari lokasi, polisi menemukan uang palsu pecahan Rp100.000 yang telah selesai dicetak, sekaligus sejumlah bahan dan peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksinya.

Menurut Dwi, kedua tersangka memiliki peran berbeda. Mardonal disebut menjadi pemodal yang menyediakan bahan baku dan tempat produksi. Ia juga bertugas melakukan proses penyelesaian akhir serta mengedarkan uang palsu.

Sementara Syahrial bertugas mencetak uang palsu dan menjaga rumah kontrakan yang dijadikan lokasi produksi.

“Awal September, tersangka mulai memproduksi uang palsu pecahan Rp100.000. Karena bekerja sendiri, ia kemudian mengajak kakak kandungnya untuk membantu proses pencetakan,” ujar Dwi di Mapolresta Bandung seperti dikutip dari Tribratanews, Kamis (17/9/2026).

Aktivitas tersebut, kata Dwi, diduga telah dipersiapkan sejak Juli 2026. Mardonal menyewa rumah kontrakan di Ciparay untuk dijadikan tempat produksi.

Untuk mendukung aktivitas tersebut, tersangka membeli kertas roti secara kiloan dari kawasan Pagarsih, Kota Bandung. Ia juga membeli delapan unit printer secara bertahap menggunakan uang hasil pinjaman.

Polisi menduga uang palsu tersebut diedarkan dengan modus menyelipkannya di antara uang asli ketika melakukan transaksi. Sasaran peredarannya antara lain pedagang kecil di pinggir jalan dan penjual bensin eceran.

READ  Kemenko Polhukam Perkuat Diplomasi Kedaulatan RI–PNG, Fokus Tata Kelola Perbatasan Pasifik

Dari hasil pemeriksaan sementara, total uang palsu yang telah dicetak mencapai sekitar Rp1 miliar. Namun, uang yang siap diedarkan sekitar Rp7,1 juta, sedangkan yang diperkirakan telah beredar di masyarakat mencapai sekitar Rp1 juta.

“Total uang palsu yang sudah tercetak mencapai sekitar Rp1 miliar. Dari jumlah tersebut, uang yang siap edar sebesar Rp7,1 juta dan yang sudah berhasil beredar di masyarakat diperkirakan sekitar Rp1 juta,” kata Dwi.

Selain uang palsu, polisi menyita satu unit laptop, delapan printer, satu unit CPU, bahan kertas, cat semprot, alat sablon, tinta, serta kertas putih yang digunakan sebagai bahan produksi.

Polisi juga menemukan bahan kertas yang belum dicetak. Jika seluruh bahan tersebut diproduksi menjadi uang palsu, nilainya diperkirakan dapat mencapai sekitar Rp700 juta.

Dalam pengungkapan itu, penyidik turut menemukan desain master uang Rupiah palsu. Desain tersebut diduga diperoleh tersangka dari internet, kemudian diedit menggunakan aplikasi Photoshop sebelum digunakan untuk proses pencetakan.

Saat ini, penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri peredaran uang palsu dan barang bukti yang telah diamankan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 374 KUHP dan Pasal 375 KUHP serta Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Atas sangkaan tersebut, keduanya terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakSKD Sekolah Kedinasan 2026 Dimulai 22 September, Ini Passing Grade yang Wajib Dicapai
Artikulli tjetërRudy Susmanto Dorong Ruang Kreativitas untuk Anak-anak Istimewa di Kabupaten Bogor