Publikbicara.com – Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok kembali melakukan uji emisi kendaraan bermotor sebagai bagian dari upaya mengendalikan pencemaran udara. Pemeriksaan berlangsung di kawasan Balai Kota Depok, Rabu (16/9/2026).
Sebanyak 223 kendaraan mengikuti pengujian yang meliputi kendaraan roda dua, mobil berbahan bakar bensin, serta kendaraan roda empat berbahan bakar solar.
Kepala DLHK Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan uji emisi tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan yang dilaksanakan di sejumlah titik strategis.
Menurutnya, pemeriksaan emisi menjadi salah satu langkah untuk mengetahui tingkat emisi gas buang kendaraan sekaligus mendorong masyarakat lebih memperhatikan kondisi kendaraan.
“Uji emisi ini adalah kegiatan tahunan yang konsisten kami jalankan untuk memastikan kualitas udara di Kota Depok tetap terjaga dengan baik,” ujar Reni dikutip dari bogor24jam.
Dari hasil pemeriksaan, tingkat kelulusan kendaraan berbeda berdasarkan jenis dan bahan bakarnya.
Untuk kendaraan roda dua, dari 83 unit yang menjalani pengujian, sebanyak 55 kendaraan dinyatakan lulus, sementara 23 kendaraan tidak lulus. Adapun lima kendaraan lainnya tidak mendapatkan hasil yang valid.
Hasil berbeda terlihat pada kendaraan roda empat berbahan bakar bensin. Dari 128 mobil yang diperiksa, seluruhnya dinyatakan memenuhi ambang batas emisi. Dengan demikian, tingkat kelulusan kendaraan kategori tersebut mencapai 100 persen.
Sementara kendaraan roda empat berbahan bakar solar yang diperiksa sebanyak 12 unit.
Sebanyak 9 kendaraan dinyatakan lulus, sedangkan 3 kendaraan tidak memenuhi standar emisi.
Reni menyebut kendaraan yang belum memenuhi ambang batas emisi dalam kegiatan kali ini belum dikenakan sanksi. DLHK masih mengutamakan pendekatan pembinaan dan edukasi kepada pemilik kendaraan.
Pemilik kendaraan yang tidak lulus diminta segera melakukan pemeriksaan dan perawatan mesin secara berkala agar emisi gas buang dapat kembali memenuhi standar.
“Bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi, kami ingatkan untuk segera melakukan perbaikan atau servis berkala. Saat ini penanganan yang kami lakukan masih bersifat pembinaan dan edukasi kepada masyarakat,” katanya.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Penaatan Lingkungan (P3L) DLHK Kota Depok, Budiman, menambahkan, pengujian emisi memiliki peran dalam menekan kontribusi pencemaran udara yang berasal dari sektor transportasi.
Ia juga mendorong masyarakat untuk tidak menunggu hingga kendaraan mengalami gangguan sebelum melakukan perawatan.
Melalui pelaksanaan uji emisi secara berkala, DLHK Kota Depok berharap kesadaran pemilik kendaraan terhadap perawatan mesin dan pengendalian emisi semakin meningkat.
Pemerintah Kota Depok juga mengimbau masyarakat melakukan servis kendaraan secara rutin sehingga performa mesin tetap optimal dan emisi gas buang berada dalam batas yang telah ditentukan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












