Publikbicara.com — DPRD Kabupaten Bogor mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (6/5/2026).
Bupati Bogor Rudy Susmanto mengatakan, usulan tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan pengakuan sekaligus perlindungan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Bogor.
“DPRD Kabupaten Bogor tadi yang menyampaikan usulan prakarsa Perda tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat,” ujar Rudy kepada wartawan.
Menurut Rudy, Pemkab Bogor bersama DPRD masih melakukan pembahasan terhadap rancangan perda tersebut, termasuk berbagai aspek yang berkaitan dengan keberadaan masyarakat adat di wilayah Kabupaten Bogor.
Ia menilai pembahasan perlu dilakukan secara cermat mengingat Kabupaten Bogor memiliki kekayaan budaya yang terbentuk dari akulturasi berbagai tradisi, di antaranya budaya Sunda dan Betawi.
“Wilayah Kabupaten Bogor memiliki akulturasi budaya, seperti Sunda hingga Betawi,” kata Rudy.
Perda tersebut diharapkan tidak hanya menjadi payung hukum, tetapi juga menjadi upaya menjaga identitas, nilai budaya, serta keberadaan masyarakat hukum adat di tengah perkembangan Kabupaten Bogor.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












