Publikbicara.com — Singkong mungkin terlihat sederhana. Di tangan Nadia, singkong berubah menjadi opak, keripik, dan berbagai pangan khas daerah yang mampu terjual hingga ratusan kemasan dalam sehari.
Dari dapur sederhana di Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Nadia membangun UMKM Dapur Nadia Lintang sejak 2018. Hampir delapan tahun ia bertahan, belajar, memproduksi, memasarkan, sekaligus membawa nama Jasinga dalam berbagai kegiatan.
Tetapi ada satu hal yang hingga kini belum banyak berubah yakni alat produksinya.
Nadia mengaku sudah mengikuti sekitar 10 kali pelatihan UMKM yang diselenggarakan pemerintah, baik oleh Dinas Koperasi maupun instansi yang menangani usaha kecil dan menengah.

Pelatihan demi pelatihan ia jalani. Materi demi materi ia terima. Namun, ketika berbicara mengenai kebutuhan paling nyata di dapur produksi mesin pemotong singkong, mesin penggiling dan peralatan penunjang lainnya, ceritanya berbeda.
“Kalau pelatihan kita sering, sekitar 10 kali. Tapi alhamdulillah belum pernah ada bantuan seperti alat penunjang, seperti mesin potong atau mesin penggiling untuk efisiensi produksi,” ujar Nadia, Kamis (20/8/2026).

Di sinilah persoalannya menjadi lebih besar dari sekadar keluhan seorang pelaku usaha. Sebab, pemberdayaan UMKM dalam regulasi pemerintah tidak berhenti pada pelatihan.
Regulasi Bicara Pemberdayaan, Bukan Sekadar Pelatihan. Sebab, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM mengatur bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan kepada UMKM melalui pembinaan dan pemberian fasilitas.

Bahkan, dalam pengaturan mengenai pemerintah daerah, terdapat mandat untuk menyusun kebijakan dan program pemberdayaan UMKM, mengembangkan usaha, pembiayaan dan kemitraan, mengoordinasikan pengembangan kelembagaan serta sumber daya manusia, hingga melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program pemberdayaan UMKM.
Artinya, secara konseptual, pelatihan seharusnya bukan titik akhir.
Pelatihan mestinya menjadi pintu masuk menuju pendampingan, peningkatan kapasitas, akses teknologi, pembiayaan, pemasaran dan pengembangan usaha.

Kalau pelatihan sudah berkali-kali, tetapi persoalan alat produksi tetap sama selama bertahun-tahun, pertanyaan publik menjadi wajar: di mana kesinambungan program pemberdayaannya?
Nadia bukan meminta usaha miliknya dibesarkan pemerintah. Ia hanya berharap ada dukungan yang membuat usaha kecil seperti miliknya mampu bekerja lebih efisien.

Mesin pemotong singkong, misalnya, mungkin bukan perkara besar bagi perusahaan besar. Tetapi bagi UMKM rumahan, satu mesin bisa berarti penghematan waktu, tenaga, peningkatan kapasitas produksi, dan peluang memenuhi pesanan lebih banyak.
Membawa Nama Jasinga, Tetapi Merasa Berjuang Sendirian

Persoalan Nadia tidak berhenti pada peralatan produksi. Ia juga mengaku merasakan minimnya perhatian dari pemerintah Kecamatan Jasinga, meski dirinya beberapa kali ikut membawa nama wilayah tersebut melalui kegiatan UMKM.
Salah satunya saat rangkaian Hari Jadi Bogor (HJB) 2026. Selama 14 hari, Nadia ikut menjaga stan UMKM Kecamatan Jasinga.

Ia datang bukan hanya membawa dagangan, tetapi juga membawa identitas daerah melalui produk pangan khas Jasinga.
Hasilnya bahkan cukup menggembirakan. Produk opak singkong miliknya disebut mampu terjual hingga sekitar 300 kemasan dalam sehari. Namun di balik angka penjualan tersebut, Nadia menyimpan cerita lain.

Ia mengaku sempat ditawari uang makan sebesar Rp20 ribu per hari. Menurut Nadia, nominal tersebut berbeda dengan informasi yang ia terima mengenai pelaku UMKM dari kecamatan lain.
“Waktu itu ditawari jaga stan, katanya uang makan sehari Rp20 ribu. Saya bilang, sekali makan saja lebih dari segitu. Teman-teman dari kecamatan lain sehari mereka dapat Rp150 ribu. Akhirnya dikasih Rp100 ribu per hari,” ungkapnya.

Nadia tidak mempersoalkan semata-mata soal nominal. Yang lebih ia persoalkan adalah rasa dihargai sebagai pelaku UMKM yang ikut bekerja membawa nama daerah. Ia bahkan mengaku pernah mendapat informasi bahwa Camat Jasinga akan memberikan apresiasi atas kontribusinya.
Namun hingga kini, apresiasi tersebut menurutnya belum terealisasi. “Waktu itu juga bilangnya Pak Camat mau kasih apresiasi. Tapi sampai sekarang, boro-boro benar-benar bisa memfasilitasi solusi untuk kendala kita seperti mesin pemotong singkong. Pernah minta banner saja tidak pernah dibikinin,” keluh Nadia.

Jangan Sampai UMKM Hanya Dibutuhkan Saat Ada Acara. Cerita Dapur Nadia Lintang menjadi cermin kecil tentang bagaimana program pemberdayaan UMKM semestinya dievaluasi.
Pemerintah tentu tidak bisa serta-merta memberikan bantuan peralatan kepada seluruh pelaku usaha tanpa mekanisme. Ada pendataan, verifikasi, penganggaran, kriteria penerima, pertanggungjawaban dan mekanisme pengadaan yang harus dipenuhi.

Namun justru karena itulah, pelaku UMKM yang sudah berulang kali mengikuti program seharusnya tidak berhenti sebagai peserta pelatihan.
Harus ada pemetaan. Siapa yang baru merintis? Siapa yang membutuhkan legalitas? Siapa yang membutuhkan sertifikasi?

Siapa yang membutuhkan akses pembiayaan? Dan siapa yang sudah memiliki pasar tetapi terhambat kapasitas produksi?
Nadia tampaknya berada pada kategori terakhir. Ia bukan lagi sekadar belajar membuat produk. Ia sudah memproduksi, menjual dan ikut mempromosikan produk daerah.
Bahkan ketika diberikan ruang berjualan, produknya mampu terserap pasar. Maka pertanyaannya sederhana: kalau UMKM seperti ini tidak didorong naik kelas, lalu kepada siapa sebenarnya program pemberdayaan itu diarahkan?
PP Nomor 7 Tahun 2021 juga menempatkan penyediaan tempat promosi dan pengembangan bagi usaha mikro dan kecil sebagai bagian dari dukungan pemberdayaan.
Pemerintah, BUMN, BUMD maupun badan usaha swasta bahkan diwajibkan menyediakan tempat promosi dan pengembangan usaha mikro dan kecil paling sedikit 30 persen pada area komersial, tempat perbelanjaan, dan/atau tempat promosi strategis pada infrastruktur publik sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadi, UMKM bukan sekadar pelengkap acara seremonial. Mereka adalah bagian dari ekosistem ekonomi yang memang harus diberi ruang untuk tumbuh.
Dari Sertifikat Menuju Solusi Pelatihan tetap penting. Tetapi pelatihan tanpa tindak lanjut berisiko berubah menjadi kegiatan yang hanya menghasilkan daftar hadir, dokumentasi dan sertifikat.
Yang dibutuhkan pelaku usaha seperti Nadia adalah rantai pemberdayaan yang utuh: pelatihan → pendampingan → akses teknologi → pembiayaan → pemasaran → evaluasi → peningkatan kapasitas usaha.
Bahkan regulasi terbaru juga menunjukkan arah kebijakan yang mencakup pelatihan, pendampingan, pendataan, inkubasi, pemantauan dan evaluasi penggunaan dukungan bagi usaha mikro dan kecil.
Karena itu, kasus Dapur Nadia Lintang semestinya tidak dibaca sebagai permintaan bantuan semata. Ini adalah kesempatan bagi pemerintah daerah untuk bertanya kepada dirinya sendiri:
Apakah program UMKM selama ini benar-benar melahirkan usaha yang naik kelas, atau hanya melahirkan pelaku UMKM yang semakin sering mengikuti pelatihan? Nadia mungkin hanya satu nama dari sekian banyak pelaku UMKM di pelosok Kabupaten Bogor.
Di balik produk sederhana seperti opak singkong, ada perempuan yang bertahun-tahun menjaga dapurnya tetap menyala. Ia tidak meminta jalan pintas. Ia hanya ingin alat yang membuat tangannya lebih produktif.
Sebab bagi pelaku UMKM, mesin pemotong singkong bukan sekadar mesin. Itu adalah kesempatan untuk tumbuh. Dan jika pemerintah memang serius menjadikan UMKM sebagai kekuatan ekonomi daerah, maka sudah waktunya perhatian tidak berhenti ketika spanduk acara diturunkan dan stan pameran dibongkar.
UMKM jangan hanya dicari ketika pemerintah membutuhkan produk lokal untuk dipamerkan. Ketika mereka membutuhkan pemerintah untuk berkembang, pemerintah juga harus hadir.***
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












