Publikbicara.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor membantah adanya dugaan pungutan di luar ketentuan dalam pelaksanaan layanan Uji KIR Keliling di wilayah Leuwiliang. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul beredarnya pemberitaan yang menyoroti dugaan adanya biaya tidak resmi pada program pelayanan tersebut.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Uji Berkala Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten Bogor, Yaya Kasya atau yang akrab disapa Jaya, menegaskan bahwa pelayanan pengujian kendaraan bermotor tidak memungut biaya apa pun di luar aturan yang berlaku.
Menurutnya, arahan pimpinan adalah membenahi kualitas pelayanan agar masyarakat yang akan melakukan uji KIR tidak mengalami kendala, baik akibat sistem pendaftaran maupun pelayanan di lapangan.
“Kami tidak menerima retribusi maupun pungutan dalam bentuk apa pun. Sesuai perintah pimpinan, tidak ada pungutan apa pun di lapangan,” kata Jaya kepada wartawan, Jumat (10/7/2026).
Ia mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan pendaftaran secara daring melalui tautan resmi yang disediakan Dishub Kabupaten Bogor guna menghindari praktik percaloan maupun informasi yang tidak benar.
Menanggapi aspirasi sopir dan pengusaha angkutan mengenai penambahan kuota serta perluasan layanan Uji KIR Keliling, Jaya mengatakan hal tersebut akan menjadi bahan evaluasi. Namun, menurutnya, penambahan lokasi layanan harus melalui koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
Sementara itu, penambahan kuota pelayanan juga masih menyesuaikan kapasitas fasilitas dan aplikasi pendukung agar kualitas alat uji tetap terjaga.
“Kami tampung aspirasi masyarakat terkait penambahan kuota. Nanti akan kami sampaikan kepada tim terkait untuk dikaji sesuai kemampuan fasilitas yang ada,” ujarnya.
Jaya menjelaskan, hingga saat ini layanan Uji KIR yang telah memperoleh rekomendasi penyelenggaraan berada di Terminal Leuwiliang, Terminal Cileungsi, serta lokasi pelayanan tetap di kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.
Di akhir keterangannya, ia mengingatkan bahwa tujuan utama uji berkala kendaraan bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi, melainkan memastikan kendaraan laik jalan demi keselamatan pengguna jalan.
“Kami berharap masyarakat lebih mengutamakan aspek keselamatan kendaraan. Jika ada komponen yang harus diperbaiki atau diganti sesuai hasil pemeriksaan penguji, segera lakukan perbaikan demi keamanan bersama,” pungkasnya.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow











