Beranda Hukum Penggeledahan Serentak di 8 Lokasi, Polisi Dalami Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Penggeledahan Serentak di 8 Lokasi, Polisi Dalami Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang

Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di sebuah cafe de’CLAN Signature dan di Koin Money Changer di wilayah Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan (Jaksel), Rabu (8/7/26). Dok: Humas Polri.

Publikbicara.com – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya menggeledah delapan lokasi pada Rabu (8/7/2026). Dua di antaranya adalah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer yang berada di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan.

Penggeledahan dilakukan dalam rangka melengkapi alat bukti pada penyidikan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang ditangani melalui skema joint investigation antara Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penyidik saat ini tengah menangani beberapa perkara yang saling berkaitan, termasuk dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara yang diduga menjadi pemicu terjadinya blackout, serta perkara lain yang berkaitan dengan Asabri, Jiwasraya, dan dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.

Saat ini, Kortas Polri sedang melaksanakan dengan skema joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum,” ujar Totok dikutip dari laman resmi Humas Polri, Kamis (9/7/2026).

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Victor Dean Mackbon, menjelaskan bahwa penggeledahan dilakukan berdasarkan dua laporan yang sedang ditangani penyidik.

Menurutnya, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang melibatkan penyelenggara negara, serta dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2025 di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

READ  Polri Buka Posko Pengaduan untuk Ungkap Teror Air Keras Terhadap Aktivis KontraS

“Hari ini kami melakukan penggeledahan di sekitar delapan lokasi. Dua di antaranya yang dapat kami sampaikan adalah Cafe de’CLAN dan Koin Money Changer. Selanjutnya penyidik akan terus melakukan langkah-langkah lanjutan sesuai kebutuhan penyidikan,” kata Victor.

Dalam penyidikan tersebut, polisi menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 12 huruf b dan huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakWabup Bogor Imbau Warga Hemat Air dan Waspadai Kebakaran di Musim Kemarau
Artikulli tjetërPresiden Prabowo dan Thaksin Bahas Transformasi BUMN, Danantara Perkuat Kemitraan Global