Publikbicara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami tarif resmi layanan pertanahan sebelum mengurus berbagai keperluan, seperti penerbitan sertipikat, balik nama, maupun layanan pertanahan lainnya.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Achmad, menegaskan seluruh biaya pelayanan pertanahan telah diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementerian ATR/BPN.
“Dasar hukum terkait tarif biaya dalam kegiatan pertanahan di BPN telah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015,” kata Achmad, Senin (6/7/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut memuat formula perhitungan untuk berbagai jenis layanan, mulai dari pengukuran tanah, pendaftaran tanah pertama kali, pemeliharaan data pertanahan, hingga peralihan hak atas tanah.
Sebagai contoh, biaya peralihan hak dihitung berdasarkan nilai tanah per meter persegi yang dikalikan luas bidang tanah, kemudian dibagi 1.000 sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain tarif layanan utama, aturan tersebut juga mengatur komponen biaya lain yang dapat timbul dalam pelaksanaan pelayanan di lapangan, seperti transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana tercantum dalam ketentuan yang berlaku.
Achmad mengatakan keterbukaan informasi mengenai tarif layanan merupakan bagian dari upaya mewujudkan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Dengan mengetahui besaran biaya resmi, masyarakat diharapkan dapat menghindari kesalahpahaman maupun informasi yang tidak benar terkait biaya pengurusan pertanahan.
Untuk memudahkan masyarakat, ATR/BPN juga menyediakan aplikasi Sentuh Tanahku yang dapat digunakan untuk menghitung estimasi biaya layanan secara mandiri.
“Masyarakat bisa langsung mengecek sendiri biaya yang dibutuhkan melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” ujar Achmad.
ATR/BPN mengimbau masyarakat memanfaatkan kanal informasi resmi tersebut sebelum mendatangi Kantor Pertanahan atau mengajukan permohonan layanan.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow











