Beranda Nasional ATR/BPN Ingatkan Risiko Sengketa Saat Hibah Tanah ke Anak, Ini Tahapan Balik...

ATR/BPN Ingatkan Risiko Sengketa Saat Hibah Tanah ke Anak, Ini Tahapan Balik Nama Sertipikat

Publikbicara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan melakukan proses hibah tanah dari orang tua kepada anak. Selain harus memenuhi syarat administrasi, tanah yang akan dihibahkan juga wajib dipastikan bebas sengketa agar proses balik nama sertipikat berjalan aman dan sah secara hukum.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan pengecekan kondisi tanah menjadi langkah awal yang tidak boleh diabaikan sebelum hibah dilakukan.

“Pastikan tidak ada sengketa batas tanah dan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian di kantor ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Ia menjelaskan, masyarakat terlebih dahulu harus melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan setempat dengan membawa dokumen pendukung seperti sertipikat asli, KTP, dan cetak foto geotagging tanah.

Setelah data diperbarui, pemilik tanah diminta berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan sertipikat. Langkah tersebut penting untuk memastikan tanah tidak dalam status sita, blokir, maupun menjadi agunan.

Jika hasil pengecekan dinyatakan bersih, proses dilanjutkan dengan penyelesaian kewajiban administrasi negara, termasuk pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan.

Tahapan berikutnya ialah pembuatan akta hibah di hadapan PPAT yang wajib ditandatangani pemberi dan penerima hibah.

Seluruh dokumen kemudian diunggah ke sistem elektronik BPN untuk diverifikasi keabsahannya.

Menurut Shamy Ardian, setelah verifikasi dinyatakan lengkap, berkas fisik dibawa ke Kantor Pertanahan guna diproses balik nama sertipikat.

“Sesuai SOP, proses balik nama dapat diselesaikan dalam lima hari kerja,” katanya.

Melalui prosedur tersebut, nama pemegang hak dalam sertipikat resmi berubah dari orang tua kepada anak sehingga kepemilikannya memiliki kepastian hukum.(Red).

READ  Menteri ATR/BPN Minta Pemda Gratiskan Pajak Tanah bagi Warga Miskin Lewat Program PTSL

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPresiden Prabowo Tegaskan Modernisasi Alutsista Jadi Kunci Menjaga Kedaulatan
Artikulli tjetërIndonesia Perkuat Peran di BRICS, Bidik Kolaborasi Ekonomi hingga Energi