Beranda Ekonomi RUU PFII Resmi Dibahas, Pemerintah Bidik Indonesia Jadi Pusat Keuangan Global

RUU PFII Resmi Dibahas, Pemerintah Bidik Indonesia Jadi Pusat Keuangan Global

Publikbicara.com – Pemerintah dan DPR RI resmi memulai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) sebagai langkah strategis memperkuat posisi Indonesia dalam persaingan sektor keuangan global. Regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan pembentukan kawasan keuangan berstandar internasional yang mampu menarik investasi dan memperluas akses pembiayaan nasional.

Pembahasan RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pemerintah menilai kehadiran kawasan keuangan internasional menjadi kebutuhan untuk meningkatkan daya saing ekonomi Indonesia di tengah dinamika ekonomi global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pembentukan PFII merupakan bagian dari upaya mewujudkan perekonomian nasional yang lebih kuat, inklusif, berkelanjutan, dan berdaya saing global sejalan dengan program Asta Cita.

Menurutnya, keberadaan PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional melalui pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, perluasan pembiayaan sektor prioritas dan proyek strategis nasional, serta penguatan pembiayaan berkelanjutan.

“Pusat Finansial Internasional Indonesia diharapkan mampu meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperbesar kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Kamis (2/7).

Pemerintah menilai Indonesia memiliki modal besar untuk menjadi pusat aktivitas keuangan internasional karena didukung ukuran ekonomi yang besar, pasar domestik yang luas, posisi geografis strategis, kekayaan sumber daya alam, serta prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang.

Namun hingga kini Indonesia belum memiliki kawasan keuangan khusus yang dilengkapi tata kelola, kepastian hukum, dan kelembagaan berstandar internasional. Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII dengan berbagai kekhususan guna mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global.

READ  Presiden Prabowo Sampaikan Pidato Kenegaraan Penyampaian RUU APBN 2026 dan Nota Keuangan

Dalam rancangan aturan tersebut, pemerintah juga mengusulkan pembentukan lembaga yang bertugas mengelola, mengawasi, hingga menyelesaikan sengketa di kawasan PFII. Seluruh kelembagaan dirancang berdasarkan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Selain itu, RUU PFII memuat berbagai kemudahan bagi pelaku usaha, mulai dari fasilitas keimigrasian, ketenagakerjaan, residensi, perizinan, hingga insentif investasi yang ditujukan untuk menarik investor jangka panjang.

Pemerintah juga mengusulkan pembentukan Pengadilan PFII yang memiliki kewenangan khusus menangani sengketa usaha di kawasan tersebut maupun sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan aktivitas PFII. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

RUU tersebut turut membuka peluang penerapan praktik terbaik hukum komersial internasional tanpa mengurangi kedaulatan hukum nasional. Penyusunannya dilakukan melalui koordinasi dengan Mahkamah Agung agar tetap selaras dengan sistem hukum Indonesia.

Pemerintah optimistis pembentukan PFII tidak hanya mendorong masuknya investasi, tetapi juga menciptakan lapangan kerja, mempercepat transfer teknologi dan pengetahuan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pusat keuangan di kawasan dan dunia.

Pembahasan RUU PFII kini akan dilanjutkan bersama DPR RI untuk menyusun regulasi yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakBRIN Dorong Penguatan SDM Nuklir Lewat Kolaborasi Internasional di Obninsk
Artikulli tjetërDahua Teknologi Kolaborasi Bareng GC CCTV Tasikmalaya Kenalkan Edukasi Keamanan Terintegrasi