Konferensi pers Kejaksaan Agung terkait penahanan terhadap 3 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional Tahun 2025-2026.
Publikbicara.com – Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Ketiga tersangka masing-masing DH yang menjabat Kepala BGN, SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, serta LP yang menjabat Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dianggap cukup.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan seperti dikutip dari detikNews, Rabu (3/6/2026).
Menurut Syarief, ketiganya sebelumnya diperiksa sebagai saksi sebelum status hukumnya ditingkatkan menjadi tersangka. Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung melakukan penahanan guna memperlancar proses penyidikan.
Kasus yang tengah diusut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis, salah satu program strategis pemerintah yang dijalankan melalui Badan Gizi Nasional.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













