Beranda Daerah Satpol PP Leuwiliang Bongkar Lapak di Bahu Jalan, Pedagang Sudah Tiga Kali...

Satpol PP Leuwiliang Bongkar Lapak di Bahu Jalan, Pedagang Sudah Tiga Kali Diperingatkan

Oplus_131072

Publikbicara.com – Satpol PP Kecamatan Leuwiliang melakukan penertiban terhadap bangunan dan lapak pedagang yang berdiri di bahu jalan, trotoar, dan ruang milik jalan (Rumija) di sejumlah titik wilayah Leuwiliang, Senin (25/5/2026).

Penertiban dilakukan di sepanjang Jalan Raya Leuwiliang, mulai dari perbatasan Kecamatan Cibungbulang di Jembatan Cianten hingga perbatasan Kecamatan Leuwisadeng di Jembatan Cibeber 1 Sungai Cibeber.

Selain itu, petugas juga menyisir Jalan Lingkar Leuwiliang hingga kawasan Terminal Leuwiliang.

Kanit Satpol PP Kecamatan Leuwiliang, Doni Junia mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum Nomor 8 Tahun 2025, khususnya Pasal 13 dan Pasal 47 yang melarang penggunaan trotoar, bahu jalan, dan Rumija untuk aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.

“Penertiban ini dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang bersih, tertib, nyaman, serta mengurangi potensi kemacetan di jalur utama Leuwiliang,” kata Doni.

Menurutnya, penataan kawasan juga dilakukan dalam rangka menyambut Hari Jadi Bogor (HJB) ke-544. Pasalnya, sejumlah agenda kegiatan HJB akan melintasi wilayah Leuwiliang menuju kawasan Malasari.

Sebelum pembongkaran dilakukan, Satpol PP lebih dahulu melakukan tahapan sosialisasi dan pemberian surat peringatan kepada para pedagang.

Sosialisasi lisan dilakukan pada 7 dan 8 Mei 2026. Kemudian dilanjutkan dengan surat peringatan pertama pada 11 Mei, peringatan kedua pada 18 Mei, dan peringatan ketiga pada 21 Mei 2026.

“Sebagian besar pedagang akhirnya membongkar sendiri lapaknya setelah diberikan pemahaman dan peringatan secara bertahap,” ujarnya.

Sementara terhadap bangunan yang masih bertahan, penertiban dilakukan bersama unsur MUSPIKA dan sejumlah instansi terkait, seperti UPT Jalan dan Jembatan, UPT Jalan Nasional, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Damkar Sektor Leuwiliang, hingga organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan.

READ  Sebuah Nama, Sejuta Kenangan: Kisah di Balik RSUD R. Moh. Noh Nur. Nama Baru dari RSUD Leuwiliang

Doni memastikan pengawasan rutin akan terus dilakukan untuk mencegah pedagang kembali menggunakan trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan.

“Ke depan kami akan terus monitoring agar trotoar, bahu jalan, dan Rumija tidak kembali digunakan untuk berjualan,” tegasnya.

Ia berharap, penataan kawasan tersebut dapat menciptakan wajah Leuwiliang yang lebih tertib, asri, dan nyaman bagi masyarakat maupun pendatang yang melintas di wilayah tersebut.(Red).

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakEuforia Hattrick Juara Persib Diwarnai Insiden, Frans Putros Kehilangan Ponsel
Artikulli tjetërKesal Jalan Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Ciherang Bentangkan Spanduk Protes di Tengah Jalan