Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono. Dok: Kementerian ATR/BPN.
Publikbicara.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat aktif melawan praktik mafia tanah dengan segera melapor apabila menemukan indikasi penyerobotan atau penyalahgunaan hak atas tanah.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan masyarakat tidak perlu takut melapor karena pemerintah bersama aparat penegak hukum berkomitmen menindak tegas pelaku mafia tanah.
“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan indikasi tanahnya diserobot atau menjadi sasaran mafia tanah, agar segera melapor kepada Kementerian ATR/BPN maupun aparat penegak hukum dengan melampirkan bukti-bukti yang konkret,” ujar Iljas dalam keterangannya, Jumat (22/5/2026).
Menurutnya, tanah bukan hanya aset ekonomi, tetapi juga hasil kerja keras yang sering kali menjadi warisan keluarga lintas generasi. Karena itu, masyarakat diminta lebih berhati-hati menjaga dokumen pertanahan, terutama sertipikat tanah, agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Ia menjelaskan, praktik mafia tanah umumnya bermula dari pemalsuan dokumen, penyerobotan lahan, hingga perubahan data kepemilikan secara ilegal. Kondisi tersebut dinilai dapat dicegah apabila masyarakat memiliki kesadaran dan cepat melaporkan dugaan pelanggaran.
Dalam proses pengaduan, masyarakat diminta menyiapkan dokumen pendukung seperti sertipikat tanah, akta jual beli, surat ukur, bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), hingga riwayat transaksi tanah.
Laporan dapat disampaikan langsung ke Kantor Pertanahan atau Kantor Wilayah BPN setempat. Selain itu, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui SP4N-LAPOR!, hotline WhatsApp pengaduan ATR/BPN di nomor 0811-1068-0000, maupun aplikasi TUNTAS.
Iljas menambahkan, pelapor nantinya diminta menjelaskan kronologi kejadian, lokasi tanah, pihak-pihak yang terlibat, serta melampirkan bukti pendukung agar laporan dapat segera ditindaklanjuti.
Jika ditemukan unsur pidana seperti pemalsuan dokumen, penggelapan, atau penyerobotan lahan, masyarakat juga disarankan melapor kepada aparat penegak hukum. Penanganan kasus dilakukan secara terpadu antara ATR/BPN dan aparat hukum guna memastikan hak masyarakat tetap terlindungi.
“Kementerian ATR/BPN bersama aparat penegak hukum terus berkomitmen menindak tegas pelaku dan memastikan hak masyarakat terlindungi sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iljas.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













