Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam acara The 50th IPA Convention & Exhibition di ICE BSD, Tangerang, Rabu (20/5). Dok: Kementerian ESDM.
Publikbicara.com – Pemerintah resmi membentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor guna memperketat pengawasan perdagangan komoditas sumber daya alam strategis sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
Kebijakan tersebut diumumkan Presiden RI Prabowo Subianto melalui pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (PT DSI) sebagai perusahaan yang akan menjalankan fungsi pengekspor tunggal untuk sejumlah komoditas strategis.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan kebijakan itu ditujukan untuk menekan praktik under invoicing dan transfer pricing yang selama ini dinilai merugikan negara.
“Terkait PP yang diumumkan Bapak Presiden, penjualan hasil komoditas sumber daya alam akan lewat negara melalui BUMN yang ditunjuk. Tujuannya untuk mencegah under invoicing dan transfer pricing yang selama ini terjadi,” ujar Bahlil dalam acara The 50th IPA Convention & Exhibition di ICE BSD, Tangerang seperti dikutip dari laman resmi Kementerian ESDM, Rabu (20/5).
Menurut Bahlil, kebijakan tersebut merupakan implementasi Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan penguasaan negara terhadap cabang produksi penting dan sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Ia menilai amanat konstitusi tersebut selama ini belum dijalankan secara optimal. Pemerintahan Presiden Prabowo, kata dia, menjadikan penguatan kontrol negara atas tata niaga sumber daya alam sebagai agenda strategis.
Kebijakan ekspor satu pintu itu akan diterapkan pada komoditas strategis sektor mineral dan batu bara, termasuk batu bara, minyak sawit, dan ferro alloy. Namun pemerintah memastikan sektor hulu minyak dan gas bumi tidak masuk dalam skema tersebut.
“Untuk sektor hulu migas, PP itu tidak berlaku. Jadi bisnis migas berjalan seperti biasa,” kata Bahlil.
Selain dikecualikan dari mekanisme BUMN ekspor, sektor migas juga tidak diwajibkan menempatkan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pemerintah menilai karakter bisnis migas berbeda karena sebagian besar produksinya digunakan untuk kebutuhan domestik dan sisanya telah terikat kontrak jangka panjang.
Sebelumnya, dalam Rapat Paripurna DPR RI, Presiden Prabowo menegaskan bahwa BUMN khusus ekspor akan berfungsi sebagai fasilitas pemasaran tunggal bagi komoditas strategis nasional.
“Hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut,” ujar Prabowo.
Presiden menegaskan, langkah itu dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap penjualan sumber daya alam Indonesia sekaligus memberantas praktik manipulasi nilai ekspor dan pelarian devisa.
“Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual,” tegasnya.
Pemerintah menyebut model penunjukan BUMN ekspor bukan kebijakan baru di tingkat global. Skema serupa telah diterapkan sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, Malaysia, dan Vietnam untuk mengontrol perdagangan komoditas strategis mereka.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













