Publikbicara.com – Aparat Polsek Cigudeg mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu di wilayah Kampung Cigudeg Kidul, Desa Cigudeg, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Jumat (1/5/2026) malam.
Seorang pria berinisial MYM (26) diamankan dalam operasi tersebut. Ia diduga menjual obat jenis tramadol tanpa izin resmi.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku beserta barang bukti.
“Berdasarkan informasi warga, anggota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu orang yang diduga menjual obat keras tertentu,” ujar Kapolsek Cigudeg AKP Budi Sehabudin.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 105 butir tramadol yang disimpan dalam kantong plastik hitam serta uang tunai sebesar Rp57.000 yang diduga hasil penjualan.
MYM diketahui merupakan buruh harian lepas yang berdomisili di wilayah setempat. Polisi menduga ia mengedarkan obat tersebut secara ilegal tanpa izin edar maupun resep dokter.
Kasus ini dinilai berpotensi membahayakan masyarakat, terutama kalangan remaja yang rentan terhadap penyalahgunaan obat keras.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan akan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Bogor untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan mereka.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama menjaga lingkungan dari peredaran obat berbahaya demi melindungi generasi muda,” tegas Budi.(Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












