Beranda Advetorial Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ungkap 10 Perusahaan Tambang di Bogor Dinilai Layak...

Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ungkap 10 Perusahaan Tambang di Bogor Dinilai Layak Beroperasi, Izin Masih Ditahan Pemprov Jabar

Publikbicara.com — Anggota DPRD Kabupaten Bogor, M Hasani, menyebut 10 dari 33 perusahaan tambang di Kecamatan Rumpin, Cigudeg, dan Parungpanjang dinyatakan layak kembali beroperasi berdasarkan hasil kajian.

Namun hingga kini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat belum mencabut kebijakan penutupan aktivitas tambang yang sudah berlangsung hampir lima bulan.

Sebanyak 23 perusahaan lainnya masih dalam proses kajian lanjutan dengan melibatkan sejumlah universitas. Hasani mengatakan, perwakilan perusahaan dan masyarakat telah berkomunikasi dengan Sekda Jabar.

Warga dan pelaku usaha tambang pun mendesak agar aktivitas kembali dibuka, terutama menjelang Ramadan, sembari berharap keputusan segera diterbitkan Pemprov Jabar.

READ  Era Baru Kerja Sama Keamanan Indonesia–Australia Resmi Dimulai

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakPolres Lebak Gelar Razia Edukatif, Helm dan Sabuk Pengaman Jadi Sorotan
Artikulli tjetërKetua DPD KNPI Kabupaten Bogor Perketat Struktur, Fokus Penguatan SDM dan Organisasi