Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid dalam pernyataan resmi. Foto: Komdigi.
Publikbicara.com – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memutus sementara akses terhadap aplikasi kecerdasan artifisial Grok. Langkah ini diambil sebagai respons atas maraknya temuan konten pornografi palsu berbasis artificial intelligence atau deepfake seksual yang beredar dan berpotensi merugikan masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, praktik deepfake seksual nonkonsensual merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, martabat individu, serta keamanan warga negara di ruang digital.
“Negara tidak boleh abai terhadap ancaman yang merusak kehormatan dan keselamatan warga. Deepfake seksual adalah bentuk kekerasan digital,” ujar Meutya dalam keterangan resminya belum lama ini.
Selain memutus akses Grok, Komdigi juga telah meminta Platform X untuk segera hadir guna memberikan klarifikasi terkait dampak negatif penggunaan Grok
Komdigi menilai, sebagai penyelenggara sistem elektronik, Platform X memiliki kewajiban memastikan layanannya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarluaskan konten yang dilarang, khususnya yang berpotensi melanggar hukum dan norma kesusilaan.
Pemutusan akses dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 9, setiap PSE diwajibkan menjaga ruang digital tetap aman dari konten terlarang. (Red).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow












