Anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bogor.
Publikbicara.com – Anggota DPRD Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Bogor resmi mengajukan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif tentang Perlindungan dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kasepuhan. Usulan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 0931/F-PKB/02-X/2025 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bogor serta ditembuskan kepada Ketua Bapemperda.
Surat yang ditandatangani Ketua Fraksi PKB Edwin Sumarga dan Sekretaris Fraksi Nurodin Jaro Pelyo itu menegaskan perlunya payung hukum yang kuat bagi masyarakat adat agar hak konstitusional mereka terlindungi.
Dalam surat tersebut, Fraksi PKB menyatakan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat selama ini belum sepenuhnya mendapatkan kepastian hukum di tingkat daerah.
Fraksi PKB menilai keberadaan aturan daerah mendesak untuk menjaga kelestarian adat, tradisi, serta budaya masyarakat adat Kasepuhan yang masih hidup dan terus diwariskan antar generasi.
Raperda tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kelembagaan adat serta menjadi landasan pemerintah daerah dalam menerapkan asas rekognisi dan subsidiaritas.
“Demikian surat usulan ini kami sampaikan dengan harapan mendapat perhatian dan dukungan penuh dari DPRD. Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih,” tulis Fraksi PKB dalam surat tersebut.
Sementara itu, Edwin Sumarga menyampaikan bahwa fraksinya secara bulat mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang Pengakuan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Masyarakat Adat Kasepuhan.
Menurutnya, usulan tersebut telah mendapatkan respons positif dari Fraksi PKB.
“Ke depan, Raperda tentang adat ini akan menjadi prioritas yang harus diperjuangkan,” kata Edwin dikonfirmasi, Senin (24/11).
Ia menambahkan, masyarakat adat hingga kini masih menjaga kearifan lokal dan tata nilai yang telah diwariskan secara turun-temurun. Namun, payung hukum yang melindungi keberadaan mereka di tingkat kabupaten dinilai belum memadai. (Ama).
Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow













