Beranda Hukum Prajurit TNI Langgar Hukum Bisa Turun Pangkat, Aturan Baru Resmi Berlaku

Prajurit TNI Langgar Hukum Bisa Turun Pangkat, Aturan Baru Resmi Berlaku

Publikbicara.com– Pemerintah menerbitkan aturan baru yang menegaskan sanksi bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang terbukti melanggar hukum.

Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas PP Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI, anggota TNI kini dapat dijatuhi sanksi penurunan pangkat atau demosi.

Dalam Pasal 27A ayat (1) disebutkan, penurunan pangkat diberikan kepada prajurit yang dinyatakan bersalah berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Adapun Pasal 27A ayat (2) menegaskan bahwa sanksi ini hanya dapat dijatuhkan setelah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Aturan baru ini menjadi langkah tegas pemerintah dalam memperkuat akuntabilitas dan disiplin di tubuh TNI, sekaligus memastikan penegakan hukum berlaku setara bagi seluruh aparat negara.***

READ  Prof Eddy Jelaskan Penyusunan RKUHAP Bukan Perkara Sederhana

Ikuti saluran Publikbicara.com di WhatsApp Follow

Artikulli paraprakMenparekraf Widiyanti: Wisatawan Kini Cari Pengalaman, Bukan Sekadar Swafoto
Artikulli tjetërBKPSDM Raih Penghargaan Kategori NSPK Peringkat III Terbaik se-Jawa Barat